Dishub DKI Akui Pelanggar Ganjil Genap Masih Tinggi
Kamis, 04 Agustus 2016 - 10:00 WIB
Dishub DKI Akui Pelanggar Ganjil Genap Masih Tinggi
A
A
A
JAKARTA - Walaupun sosialisasi sistem ganjil genap dan uji coba masih dilakukan, hal itu tidak mengurangi masyarakat untuk tidak menerobos kawasan tersebut. Bahkan, dari uji coba ganjil genap pada 27 Juli 2016 hingga 2 Agustus 2016 ribuan pelanggar yang sudah diberikan teguran secara lisan.
"Jumlah teguran dari tanggal 27 Juli sampai 2 Agustus 2016 sebanyak 4.739 teguran lisan," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko kepada Sindonews, Kamis (4/8/2016).
Sigit menambahkan, dari data yang ada, perbandingan antara teguran lisan pada tanggal 1 Agustus dan 2 Agustus terjadi peningkatan pelanggaran. Sebanyak 28% naik pelanggaran di kawasan uji coba ganjil genap.
"Tegurannya 809 (1 Agustus) berbading 848 (2 Agustus), terjadi kenaikan pelanggaran sebanyak 28%. Hal ini menunjukkan para pengguna jalan masih ada yang mencoba-coba melanggar," tutupnya.
Sementara itu, kata dia, ada tahapan pada uji coba. Tahapan pertama pembagian brosur kemudian tahapan kedua yaitu teguran lisan kepada pengendara yang masing berjalan di area ganjil genap namun pelatnya tidak sesuai dengan tanggal.
Tahapan ketiga sudah mulai teguran tertulis. Teguran ini tidak berlaku langsung sanksi tilang. Setelah uji coba, baru akan ada diimplementasikan pada 30 Agustus 2016, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Jika ada indikasi pemalsuan STNK atau pelat nomor kendaraan akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai k‎etentuan yang berlaku. Pelanggar pada implementasi akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Jumlah teguran dari tanggal 27 Juli sampai 2 Agustus 2016 sebanyak 4.739 teguran lisan," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko kepada Sindonews, Kamis (4/8/2016).
Sigit menambahkan, dari data yang ada, perbandingan antara teguran lisan pada tanggal 1 Agustus dan 2 Agustus terjadi peningkatan pelanggaran. Sebanyak 28% naik pelanggaran di kawasan uji coba ganjil genap.
"Tegurannya 809 (1 Agustus) berbading 848 (2 Agustus), terjadi kenaikan pelanggaran sebanyak 28%. Hal ini menunjukkan para pengguna jalan masih ada yang mencoba-coba melanggar," tutupnya.
Sementara itu, kata dia, ada tahapan pada uji coba. Tahapan pertama pembagian brosur kemudian tahapan kedua yaitu teguran lisan kepada pengendara yang masing berjalan di area ganjil genap namun pelatnya tidak sesuai dengan tanggal.
Tahapan ketiga sudah mulai teguran tertulis. Teguran ini tidak berlaku langsung sanksi tilang. Setelah uji coba, baru akan ada diimplementasikan pada 30 Agustus 2016, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Jika ada indikasi pemalsuan STNK atau pelat nomor kendaraan akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai k‎etentuan yang berlaku. Pelanggar pada implementasi akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
(mhd)