Pejabat di Pemkab Bandung Ditangkap karena Membeli Sabu
A
A
A
BANDUNG - Seorang Pejabat Pemkab Bandung Barat berinisial TN ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di Lobby Hotel Le'Aries, Jalan Cibogo, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Dari informasi yang dikumpulkan, pejabat tersebut diduga berasal dari salah satu badan yang mengurusi masalah kepegawaian.
Kronologis penangkapan bermula saat Petugas Reserse Narkoba Polda Jabar sebelumnya telah berhasil menangkap empat orang yang kedapatan membawa sejumlah paket kecil sabu.
Keempat orang tersebut, diantaranya berinisial I alias C sebagai bandar yang kedapatan membawa 1 paket sabu, seorang kurir berinisial U dari tangannya kedapatan 5 paket sabu-sabu. Sementara dua orang pembeli berinisial J dan TJ dari tangan masing-masing didapati 1 paket sabu.
Kemudian tak lama berselang setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada empat orang pelaku yang tertangkap, dari dua orang pelaku yang mengaku sebagai pembeli didapati informasi bahwa keduanya hanya disuruh oleh seseorang.
"Lalu kita kembangkan siapa yang menyuruh mereka untuk membeli untuk kemudian kami pancing di sebuah lobby hotel dan disana untuk tersangka TN kami tangkap setelah kedua pelaku yang mengaku pembeli menyerahkan paket sabu itu kepada TN," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi, Senin (1/8/2016).
Saat ini, lanjut Yusri, kelima tersangka telah diamankan di Mapolda Jabar. Sementara kasusnya sendiri terus dikembangkan. "Kami masih akan terus kembangkan apakah ada pelaku lainnya," kata Yusri.
Kelimanya dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai10 tahun penjara. "Ini masuk golongan 1 Narkoba hukumannya diatas 5 tahun," kata Yusri.
Kronologis penangkapan bermula saat Petugas Reserse Narkoba Polda Jabar sebelumnya telah berhasil menangkap empat orang yang kedapatan membawa sejumlah paket kecil sabu.
Keempat orang tersebut, diantaranya berinisial I alias C sebagai bandar yang kedapatan membawa 1 paket sabu, seorang kurir berinisial U dari tangannya kedapatan 5 paket sabu-sabu. Sementara dua orang pembeli berinisial J dan TJ dari tangan masing-masing didapati 1 paket sabu.
Kemudian tak lama berselang setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada empat orang pelaku yang tertangkap, dari dua orang pelaku yang mengaku sebagai pembeli didapati informasi bahwa keduanya hanya disuruh oleh seseorang.
"Lalu kita kembangkan siapa yang menyuruh mereka untuk membeli untuk kemudian kami pancing di sebuah lobby hotel dan disana untuk tersangka TN kami tangkap setelah kedua pelaku yang mengaku pembeli menyerahkan paket sabu itu kepada TN," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi, Senin (1/8/2016).
Saat ini, lanjut Yusri, kelima tersangka telah diamankan di Mapolda Jabar. Sementara kasusnya sendiri terus dikembangkan. "Kami masih akan terus kembangkan apakah ada pelaku lainnya," kata Yusri.
Kelimanya dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai10 tahun penjara. "Ini masuk golongan 1 Narkoba hukumannya diatas 5 tahun," kata Yusri.
(sms)