Tuduhan Malapraktik RSUD Harus Diselesaikan Secara Hukum

Minggu, 31 Juli 2016 - 11:27 WIB
Tuduhan Malapraktik RSUD Harus Diselesaikan Secara Hukum
Tuduhan Malapraktik RSUD Harus Diselesaikan Secara Hukum
A A A
KARAWANG - Tuduhan malapraktik yang dilayang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang terkait pasien Rika Maelani (25) yang menderita kelumpuhan harus diselesaikan secara hukum. Hal ini untuk memberi kepastiam benar atau tidaknya terjadi malapraktik.

Sebagai rumah sakit milik pemerintah, manajemen RSUD harus memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat bahwa pengelolaan rumah sakit sudah dikelola secara profesional.

"Ini tuduhan serius, tidak masuk dalam kasus pencemaran. Jika pihak rumah sakit merasa sudah benar maka harus melaporkan kasus ini secara pidana terhadap pihak yang melakukan fitnah," kata praktisi hukum, Asep Agustian, di Karawang, Minggu (31/7/2016).

Menurut Asep Agustian, tuduhan malapraktik terhadap RSUD tidak hanya bisa diselesaikan dengan cara melakukan bantahan secara medis. Alasannya, masyarakat masih awam dengan penjelasan medis hingga hal tersebut kurang efektif dilakukan pihak RSUD.

Idealnya pihak RSUD melakukan upaya hukum dengan melaporkan pihak yang diduga telah melakukan fitnah ke penegak hukum. "Hanya hukum yang bisa menjelaskan secara mengikat ada tidaknya malapraktik. Jika pihak RSUD merasa difitnah seharusnya aktif melakukan upaya hukum bukan malah menunggu digugat," ucapnya.

Asep Agustian mengatakan, RSUD sebagai rumah sakit besar di Karawang merupakan rumah sakit rujukan dari puskesmas atau klinik kecil yang tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Karawang.

Dengan adanya tuduhan tersebut bisa berdampak terhadap kepercayaan masyarakat. "Jika masyarakat sudah tidak percaya mereka tentunya bingung jika harus berobat. Kalau rumah sakit swasta masih dirasakan mahal oleh masyarakat," katanya.

Pihak RSUD lanjut Asep, harus mensikapi tuduhan itu secara serius untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat. Masyarakat saat ini kebingungan dengan pernyataan kedua belah pihak yang bertahan dengan pendapatnya terkait malapraktik ini.

"Harus dituntaskan tuduhan ini secara hukum dan ini juga akan menjadi pembelajaran kepada siapa saja agar tidak sembarangan menyimpulkan sesuatu," tuturnya.

Sebelumnya manajemen RSUD Karawang mengaku tidak terjadi malapraktik dalam kasus yang dialami pasien Rika Maelani hingga menderita kelumpuhan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter RSUD kelumpuhan yang dialami Rika akibat penyakit lain seperti pengeroposan tulang.

"Masalah ini harus diluruskan karena tuduhan itu sangat serius dan merugikan kami. Pasien Rika menderita kelumpuhan karena dia memiliki penyakit lain, bukan akibat pemasangan spiral," kata kuasa hukum RSUD, Yono Kurniawan SH.

Menurut Yono, pihak RSUD merasa dirugikan dengan adanya tuduhan tersebut karena dapat mengganggu kepada pelayanan masyarakat. Apalagi tuduhan itu disampaikan oleh pihak yang tidak berkompeten untuk menilai apakah ada atau tidaknya malapraktik.

"Tuduhan itu tidak ada dasar karena disampaikan oleh pihak yang tidak mengerti soal medis. Dalam kasus malapraktik perlu ada second opinion dan tidak bisa atas dasar pendapat sendiri atau orang yang bukan ahlinya," katanya.

Menurut Yono, meski telah dirugikan akibat tuduhan tersebut, namun pihaknya masih berpikir ulang untuk melakukan upaya hukum. Namun jika pihak keluarga akan melakukan gugatan hukum ke pihaknya mengaku siap untuk melayani dan akan membuktikan jika tuduhan itu tidak mendasar.

"Silakan jika mau melakukan gugatan terhadap kami, karena kami memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan itu tidak benar," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5458 seconds (0.1#10.140)