Ini Kendaraan yang Tak Terpengaruh Sistem Ganjil Genap

Selasa, 26 Juli 2016 - 17:09 WIB
Ini Kendaraan yang Tak...
Ini Kendaraan yang Tak Terpengaruh Sistem Ganjil Genap
A A A
JAKARTA - Walaupun sistem ganjil genap akan mulai diuji coba pada Rabu 27 Juli 2016 besok dengan angka ganjil, namun tidak semua kendaraan dilarang masuk kawasan eks 3 in 1 itu. Pasalnya, ada sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas walaupun pelat nomornya tidak sesuai tanggal di kalender.

"Pelat kuning, yakni moda transportasi umum, truk juga bisa masuk (kawasan ganjil genap) asal dengan rekomendasi, kendaraan dinas seperti TNI-Polri, termasuk kendaraan darurat (ambulans) dan pejabat negara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2016).

Menurut Awi, persiapan sistem ganjil genap sudah baik. Pasalnya, kata dia, polisi dan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta sudah melakukan persiapan tactical war game untuk persiapan uji coba besok. Keduanya juga sudah mengetahui tugasnya masing-masing.

"Antisiapsi lonjakan (kepadatan lalin di Jalan Arteri), 200 petugas kami tempatkan di sembilan titik, memang kawasan ganjil genap itu sejak dari Bundaran Patung Kuda sampai CSW, dari Pintu Senayan sampai Mampang," tuturnya.

Selain di sembilan titik lokasi kawasan ganjil genap, kata Awi, Polda Metro Jaya juga menempakan personelnya di jalur alternatif. Hal itu guna mengantisipasi kemacetan di jalur alternatif.

Dalam menggelar uji coba, tambah Awi, petugas akan mengutamakan cara persuasif. Sebab, kungkinan masyarakat masih banyak yang belum mengetahuinya. Petugas pun alan melakukan pengalihan arus lalu lintas jika terjadi kepadatan di sejumlah titik kawasan ganjil genap.

"Apabil terjadi pelanggaran, seperti salah masuk tentunya kami akan lakukan penindakan blanko teguran non pro justitia, jadi memang tidak ada sanksi administratifnya. Namun, teguran itu akan kami berikan ke pelanggar itu. Itu sebagai arsip kami dan lembar terakhir dikasih ke instansinya (tempat pelanggar kerja)," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Kurang Sosialisasi,...
Kurang Sosialisasi, Ganjil Genap di Kota Bogor Belum Efektif
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Polisi Pertimbangkan...
Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
Larangan Ganjil Genap...
Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
1 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
3 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
5 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
5 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
7 jam yang lalu
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved