Keluarga Korban Salah Tangkap Lapor ke Propam Polda Sumsel
A
A
A
PALEMBANG - Pihak keluarga Anton Chandra (28), pemuda yang diduga menjadi korban salah tangkap hingga berujung penembakan yang dilakukan aparat reskrim Polsekta Seberang Ulu (SU) II, Palembang Sumatera Selatan, melaporkan kejadian itu ke Propam Polda Sumsel, Senin (25/7/2016).
Samsiah (36), kakak perempuan korban, menyebut langkah tersebut diambil pihak keluarga guna menuntut keadilan.
Akibat kejadian itu korban harus menjalani perawatan intensif di RSMH Palembang lantaran mengalami luka tembak di bagian telinga bagian belakang sebelah kanan. "Saya minta keadilan dan pertanggungjawaban polisi. Adik saya kini masih kritis," ungkap Samsiah, seusai melapor.
Menurutnya, dalam melakukan penangkapan, polisi tak seharusnya bertindak bagaikan koboi dengan mengumbar tembakan. "Saya berharap polisi yang menembak adik saya dapat diproses. Dia (Anton) tidak bersalah," ujarnya.
Kuasa hukum korban, Alex Efendi, mengatakan laporan tersebut sudah diterima oleh kepolisian dengan nomor LP, LPB/357/Vll/2016/ tanggal 25 Juli 2016.
"Sudah diterima laporannya. Kami minta ini diusut, sebab kami menduga ini ada kelalaian. Karena setelah dilakukan rontgen oleh rumah sakit, ada serpihan timah di bagian telinga korban," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda bernama Anton Chandra (28), warga Jalan KH Azhari Lorong Indrawati, RT 02/01, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, diduga menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian. Bahkan, Anton juga tertembak.
Namun, Kanit Reskrim Seberang Ulu II Palembang Ipda Suldani membantah pihaknya telah melakukan penembakan terhadap Anton Chandra,
korban salah tangkap aparat kepolisian saat melakukan penggerebekan bandar narkoba.
Samsiah (36), kakak perempuan korban, menyebut langkah tersebut diambil pihak keluarga guna menuntut keadilan.
Akibat kejadian itu korban harus menjalani perawatan intensif di RSMH Palembang lantaran mengalami luka tembak di bagian telinga bagian belakang sebelah kanan. "Saya minta keadilan dan pertanggungjawaban polisi. Adik saya kini masih kritis," ungkap Samsiah, seusai melapor.
Menurutnya, dalam melakukan penangkapan, polisi tak seharusnya bertindak bagaikan koboi dengan mengumbar tembakan. "Saya berharap polisi yang menembak adik saya dapat diproses. Dia (Anton) tidak bersalah," ujarnya.
Kuasa hukum korban, Alex Efendi, mengatakan laporan tersebut sudah diterima oleh kepolisian dengan nomor LP, LPB/357/Vll/2016/ tanggal 25 Juli 2016.
"Sudah diterima laporannya. Kami minta ini diusut, sebab kami menduga ini ada kelalaian. Karena setelah dilakukan rontgen oleh rumah sakit, ada serpihan timah di bagian telinga korban," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda bernama Anton Chandra (28), warga Jalan KH Azhari Lorong Indrawati, RT 02/01, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, diduga menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian. Bahkan, Anton juga tertembak.
Namun, Kanit Reskrim Seberang Ulu II Palembang Ipda Suldani membantah pihaknya telah melakukan penembakan terhadap Anton Chandra,
korban salah tangkap aparat kepolisian saat melakukan penggerebekan bandar narkoba.
(zik)