30 Polisi dari Polda Papua Memakai Narkoba, Ini Sanksinya

Minggu, 24 Juli 2016 - 00:05 WIB
30 Polisi dari Polda...
30 Polisi dari Polda Papua Memakai Narkoba, Ini Sanksinya
A A A
JAYAPURA - Sebanyak 38 anggota kepolisian yang bertugas di Polda Papua dan jajarannya direhabilitasi selama tiga bulan akibat kedapatan mengonsumsi narkoba.

Dari 38 anggota polisi yang direhabilitasi tersebut, tiga diantaranya merupakan perwira menengah yang bertugas di Polda Papua. Mereka kedapatan positif menggunakan narkoba.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, ke-38 anggota Polda Papua itu terjerat kasus narkoba awalnya hanya ikut-ikutan teman. Namun akhirnya mereka ketagihan.

"Keseluruhan anggota polisi tersebut belum sampai kebablasan sebagai pecandu narkoba, sehingga masih bisa direhabilitasi," katanya, kepada wartawan, Sabtu (23/7/2016).

Selama menjalani rehabilitasi, ke-38 anggota polisi tersebut akan mendapatkan pembinaan, di antaranya pembinaan mental dan kerohanian.

"Setelah menjalani rehabilitasi selama tiga bulan, ke-38 anggota tersebut akan dijadikan timsus, guna menjalani tugas-tugas lain di Polda Papua," terangnya.

Pihaknya berharap, setelah menjalani rehabilitasi para polisi tersebut tidak lagi menggunakan narkoba. Sebab bila mereka diketahui masih menggunakan narkoba, maka mereka akan dipecat sebagai anggota Polri.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8987 seconds (0.1#10.140)