Menteri LHK Pelajari Alasan Polri Berhentikan Kasus 15 Perusahaan
Kamis, 21 Juli 2016 - 22:22 WIB
Menteri LHK Pelajari Alasan Polri Berhentikan Kasus 15 Perusahaan
A
A
A
PEKANBARU - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan, akan mencari tahu alasan kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan terduga pembakar lahan di Riau.
"Kita sedang mencari tahu apa alasan penghentian penyidikan 15 perusahaan tersebut," ucap Menteri Siti Nurbaya dalam kunjungan kerjanya di Riau, Kamis (21/7/2016).
Setelah mendapat alasan dari pihak Polda Riau maupun Kapolri, Kementerian LHK akan mempelajarinya untuk segera mengambil sikap.
"Kita pelajari dulu masalah di mana dan kekurangannya bukti itu seperti apa," ucapnya.
Dia menjelaskan sejak awal Kementerian LHK bersama Polri selalu bersama untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan.
Di mana untuk pidananya ditangani oleh kepolisian. Sementara perdata dan administrasi merupakan wewenang Kementerian LHK. Dimana sebelumnya Kementerian LHK telah memberi saksi pencabutan dan pembekuan izin sejumlah perusahaan pembakar lahan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela menyebut alasan dikeluarkan karena penyidik tidak memiliki cukup bukti.
Sementara itu Koordinator LSM lingkungan Jikalahari (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau), Woro Supartinah mengatakan, langkah Polda Riau menghentikan perusahaan biang kerok kabut asap sangat disayangkan.
Untuk itu, dia meminta Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian mengevaluasi kinerja Kapolda Riau, Brigjen Pol Suprianto dan jajarannya.
Padahal di tahun 2015 itu, sebanyak lima warga Riau meninggal dunia karena menghirup racun dari kabut asap.
"Kita sedang mencari tahu apa alasan penghentian penyidikan 15 perusahaan tersebut," ucap Menteri Siti Nurbaya dalam kunjungan kerjanya di Riau, Kamis (21/7/2016).
Setelah mendapat alasan dari pihak Polda Riau maupun Kapolri, Kementerian LHK akan mempelajarinya untuk segera mengambil sikap.
"Kita pelajari dulu masalah di mana dan kekurangannya bukti itu seperti apa," ucapnya.
Dia menjelaskan sejak awal Kementerian LHK bersama Polri selalu bersama untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan.
Di mana untuk pidananya ditangani oleh kepolisian. Sementara perdata dan administrasi merupakan wewenang Kementerian LHK. Dimana sebelumnya Kementerian LHK telah memberi saksi pencabutan dan pembekuan izin sejumlah perusahaan pembakar lahan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela menyebut alasan dikeluarkan karena penyidik tidak memiliki cukup bukti.
Sementara itu Koordinator LSM lingkungan Jikalahari (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau), Woro Supartinah mengatakan, langkah Polda Riau menghentikan perusahaan biang kerok kabut asap sangat disayangkan.
Untuk itu, dia meminta Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian mengevaluasi kinerja Kapolda Riau, Brigjen Pol Suprianto dan jajarannya.
Padahal di tahun 2015 itu, sebanyak lima warga Riau meninggal dunia karena menghirup racun dari kabut asap.
(sms)