Dokter Rica Bersaksi soal Gafatar, Ormas Datangi PN Sleman
A
A
A
YOGYAKARTA - Puluhan orang dari ormas agamis dan nasionalis mendatangi Pengadilan Negeri Sleman. Mereka memberikan dukungan terhadap dokter Rica Tri Handayani saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim.
"Ada informasi jika orang-orang Gafatar mengintimidasi dokter Rica agar tidak memberikan keterangan," kata Ketua FPI DIY Faisal Soni Al-Khasni, Rabu (20/7/2016).
Untuk itu, pihaknya bersama anggotanya mendatangi PN Sleman guna memberi dukungan. Dia berharap tidak terjadi intimidasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang tak bertanggungjawab.
Tak hanya dari ormas FPI, dari Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) DIY dan Barisan Brigade Kolong (Barak) Yogyakarta juga turut memberi dukungan. Beberapa diantara mereka terlihat mengikuti jalannya persidangan.
"Kami berharap sidang kesaksian dokter Rica ini tidak ada tekanan, sehingga berjalan sesuai apa yang dialaminya," kata Muh Ilyas, Sekretaris HAMI DIY.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, RR Endang Dwi Handayani dengan terdakwa Sigit, eks Wakil Bupati Gafatar Kulonprogo. Jaksa Penuntut Umum, Heru Supriyato menanyakan perihal kepergian dokter Rica tanpa pamit dengan suaminya, Aditya Akbar Wicaksono.
Sigit didakwa dengan Pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan tanpa persetujuan walinya. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sidang pemeriksaan saksi korban dokter Rica ini mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian di Polres Sleman.
"Ada informasi jika orang-orang Gafatar mengintimidasi dokter Rica agar tidak memberikan keterangan," kata Ketua FPI DIY Faisal Soni Al-Khasni, Rabu (20/7/2016).
Untuk itu, pihaknya bersama anggotanya mendatangi PN Sleman guna memberi dukungan. Dia berharap tidak terjadi intimidasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang tak bertanggungjawab.
Tak hanya dari ormas FPI, dari Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) DIY dan Barisan Brigade Kolong (Barak) Yogyakarta juga turut memberi dukungan. Beberapa diantara mereka terlihat mengikuti jalannya persidangan.
"Kami berharap sidang kesaksian dokter Rica ini tidak ada tekanan, sehingga berjalan sesuai apa yang dialaminya," kata Muh Ilyas, Sekretaris HAMI DIY.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, RR Endang Dwi Handayani dengan terdakwa Sigit, eks Wakil Bupati Gafatar Kulonprogo. Jaksa Penuntut Umum, Heru Supriyato menanyakan perihal kepergian dokter Rica tanpa pamit dengan suaminya, Aditya Akbar Wicaksono.
Sigit didakwa dengan Pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan tanpa persetujuan walinya. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sidang pemeriksaan saksi korban dokter Rica ini mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian di Polres Sleman.
(sms)