Polda: Kasus Ramadhan Pohan tidak Terkait Pilkada atau Korupsi
Rabu, 20 Juli 2016 - 10:46 WIB
Polda: Kasus Ramadhan Pohan tidak Terkait Pilkada atau Korupsi
A
A
A
MEDAN - Politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan kini masih menjalani pemeriksaan Subdit II/Harta Benda Tanah dan Bangunan (Hardatahbang) Polda Sumut, Rabu (20/7/2016). Sebelumnya calon wali kota Medan ini dijemput paksa pada Selasa malam 19 Juli dari rumahnya di Jakarta.
Kasub Bid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, tersangka tiba di Polda Sumut, Selasa malam 19 Juli pada pukul 00.00 WIB dengan pengawalan petugas.
"Tersangka dijemput paksa atas laporan dua korban yakni seorang ayah dan anaknya. Tetapi perlu jadi catatan, kasus ini murni masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Pilkada apalagi kasus korupsi," kata dia.
Meski begitu, sambung dia, hingga kini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. "Kita tunggu saja dulu sampai proses pemeriksaan selesai,"ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu diduga telah melakukan penipuan dengan modus meminjam uang kepada sejumlah simpatisannya sendiri senilai Rp24 miliar saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan pada tahun 2015 lalu.
Namun, sampai pada batas waktu yang dijanjikan, Ramadhan Pohan tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut.
Kasub Bid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, tersangka tiba di Polda Sumut, Selasa malam 19 Juli pada pukul 00.00 WIB dengan pengawalan petugas.
"Tersangka dijemput paksa atas laporan dua korban yakni seorang ayah dan anaknya. Tetapi perlu jadi catatan, kasus ini murni masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Pilkada apalagi kasus korupsi," kata dia.
Meski begitu, sambung dia, hingga kini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. "Kita tunggu saja dulu sampai proses pemeriksaan selesai,"ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu diduga telah melakukan penipuan dengan modus meminjam uang kepada sejumlah simpatisannya sendiri senilai Rp24 miliar saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan pada tahun 2015 lalu.
Namun, sampai pada batas waktu yang dijanjikan, Ramadhan Pohan tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut.
(sms)