Terpengaruh Video Porno, Pemuda Ini Setubuhi Siswi SD
A
A
A
BOJONEGORO - Polisi ahirnya menetapkan AR (20) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang berujung pembunuhan terhadap bocah sekolah dasar (SD) di Bojonegoro, Jawa Timur, CAZ (10).
Tersangka AR merupakan orang dekat alias ada hubungan keluarga dengan korban. AR adalah warga Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Selasa (19/7/2016), Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa kekerasan seksual yang berujung pembunuhan terhadap CAZ bermula saat tersangka mengajak mandi korban ke sungai yang tak jauh dari rumah pada Minggu (17/7/2016) sore.
Lantaran masih ada hubungan keluarga, korban menuruti. Setelah keduanya tiba di sungai dan melepas baju, tersangka langsung mengancam korban jika tidak mau disetubuhi.
Karena khawatir korban akan melapor ke orangtuanya, tersangka langsung menghabisi korban dengan batu. Setelah korban tewas, tersangka menutupi tubuhnya dengan daun bambu kering.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju tersangka dan korban serta batu yang digunakan untuk memukul.
Kepada polisi, tersangka AR mengaku tega melakukan perbuatan sadis tersebut lantaran terpengaruh video porno yang sering ia tonton.
Tersangka terancam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
Tersangka AR merupakan orang dekat alias ada hubungan keluarga dengan korban. AR adalah warga Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Selasa (19/7/2016), Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa kekerasan seksual yang berujung pembunuhan terhadap CAZ bermula saat tersangka mengajak mandi korban ke sungai yang tak jauh dari rumah pada Minggu (17/7/2016) sore.
Lantaran masih ada hubungan keluarga, korban menuruti. Setelah keduanya tiba di sungai dan melepas baju, tersangka langsung mengancam korban jika tidak mau disetubuhi.
Karena khawatir korban akan melapor ke orangtuanya, tersangka langsung menghabisi korban dengan batu. Setelah korban tewas, tersangka menutupi tubuhnya dengan daun bambu kering.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju tersangka dan korban serta batu yang digunakan untuk memukul.
Kepada polisi, tersangka AR mengaku tega melakukan perbuatan sadis tersebut lantaran terpengaruh video porno yang sering ia tonton.
Tersangka terancam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
(zik)