Tersangka Korupsi Rp4 M Dijemput Paksa di RS, Ternyata Sehat

Senin, 18 Juli 2016 - 22:13 WIB
Tersangka Korupsi Rp4...
Tersangka Korupsi Rp4 M Dijemput Paksa di RS, Ternyata Sehat
A A A
MAKASSAR - Setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, akhirnya tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao sambung pucuk di lima kabupaten/kota Sassi Manompo dijemput paksa di Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina.

Kejati sulsel memutuskan menjemput paksa Sassi, setelah tim medis dari pihak kejaksaan menyatakan tersangka tidak menderita penyakit hipertensi, seperti yang ditegaskan pihak keluarga sebelumnya.

Sassi Manopo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao sambung pucuk di lima kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang menyebabkan kerugian negara Rp4 miliar.

Sebelumnya, Sassi dinyatakan menderita penyakit hipertensi dan tengah menjalani perawatan di RS Ibnu Sina, sejak Sabtu 16 Juli 2016. Tetapi ternyata sakitnya tersebut bohong belaka, dan dimaksudkan untuk menghindari penangkapan.

Akhirnya, pihak kejaksaan tinggi melakukan pemeriksaan independen terhadap tersangka. Hasilnya, Tim Medis Kejati Sulsel menyatakan tersangka tidak menderita penyakit apapun alias sehat. Atas kebohongan itu, Sassi akhirnya dijemput paksa.

Penjemputan paksa ini menarik perhatian sejumlah pengunjung dan pasien rumah sakit. Sementara Sassi Manopo langsung dibawa ke kantor kejaksaan tinggi dan menjalankan proses penyidikan, untuk kemudiandian dijebloskan ke Lapas Klas 1 Makassar.

Tersangka Sassi Manopo merupakan PNS di Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan. Dia terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk anggaran 2005, di Kabupaten Luwu Timur, Soppeng, Bantaeng, Masamba, dan Bone.

Akibat korupsi itu, negara mengalami kerugian negara Rp4 miliar dari total anggaran Rp18 miliar. Sebelumnya, atas alasan sakit, Sassi mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sulsel sebagai tersangka.

Sassi Manopo sendiri dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dijerat pasal berlapis, masing-masing Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved