Tersangka Korupsi Rp4 M Dijemput Paksa di RS, Ternyata Sehat

Senin, 18 Juli 2016 - 22:13 WIB
Tersangka Korupsi Rp4...
Tersangka Korupsi Rp4 M Dijemput Paksa di RS, Ternyata Sehat
A A A
MAKASSAR - Setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, akhirnya tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao sambung pucuk di lima kabupaten/kota Sassi Manompo dijemput paksa di Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina.

Kejati sulsel memutuskan menjemput paksa Sassi, setelah tim medis dari pihak kejaksaan menyatakan tersangka tidak menderita penyakit hipertensi, seperti yang ditegaskan pihak keluarga sebelumnya.

Sassi Manopo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao sambung pucuk di lima kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang menyebabkan kerugian negara Rp4 miliar.

Sebelumnya, Sassi dinyatakan menderita penyakit hipertensi dan tengah menjalani perawatan di RS Ibnu Sina, sejak Sabtu 16 Juli 2016. Tetapi ternyata sakitnya tersebut bohong belaka, dan dimaksudkan untuk menghindari penangkapan.

Akhirnya, pihak kejaksaan tinggi melakukan pemeriksaan independen terhadap tersangka. Hasilnya, Tim Medis Kejati Sulsel menyatakan tersangka tidak menderita penyakit apapun alias sehat. Atas kebohongan itu, Sassi akhirnya dijemput paksa.

Penjemputan paksa ini menarik perhatian sejumlah pengunjung dan pasien rumah sakit. Sementara Sassi Manopo langsung dibawa ke kantor kejaksaan tinggi dan menjalankan proses penyidikan, untuk kemudiandian dijebloskan ke Lapas Klas 1 Makassar.

Tersangka Sassi Manopo merupakan PNS di Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan. Dia terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk anggaran 2005, di Kabupaten Luwu Timur, Soppeng, Bantaeng, Masamba, dan Bone.

Akibat korupsi itu, negara mengalami kerugian negara Rp4 miliar dari total anggaran Rp18 miliar. Sebelumnya, atas alasan sakit, Sassi mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sulsel sebagai tersangka.

Sassi Manopo sendiri dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dijerat pasal berlapis, masing-masing Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5795 seconds (0.1#10.140)