Kecanduan Narkoba Sejak SMP, Pelajar SMU Ini Jadi Bandar

Senin, 18 Juli 2016 - 20:36 WIB
Kecanduan Narkoba Sejak SMP, Pelajar SMU Ini Jadi Bandar
Kecanduan Narkoba Sejak SMP, Pelajar SMU Ini Jadi Bandar
A A A
LANGSA - Seorang pelajar SMU di Kota Langsa, Provinsi Aceh, diamankan polisi karena terlibat dalam jaringan pengedar sabu di Kota Langsa dan sekitarnya.

Kepada polisi, pelajar itu mengaku telah memakai sabu sejak duduk di bangku SMP. Dia juga mengaku terpaksa menjadi pengedar karena membutuhkan uang untuk membeli sabu dan dikonsumsi sendiri.

Dalam sebulan, remaja ini mengaku bisa mengkonsumsi 10 paket sabu ukuran kecil dengan nilai uang Rp1 juta rupiah. Satu paket sabu ukuran kecil, biasa dijual seharga Rp10-150 ribu.

Selain itu, ternyata pelajar yang berinisial DN dan masih duduk di bangku Kelas 2 SMU ini termasuk dalam komplotan pengedar sabu di Aceh yang sasarannya adalah para pelajar.

Dari tangan DN, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa paket sabu dalam kemasan kecil siap edar, sejumlah alat isap sabu, timbangan, serta platik kecil pembungkus sabu.

Kapolsek Langsa Iptu Agung Wijaya Kusuma mengatakan, aksi komplotan pengedar sabu di kalangan pelajar tersebut sangat meresahkan warga Langsa.

Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 112 subsider 114 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6980 seconds (0.1#10.140)