Daeng Aziz si Penguasa Kalijodo Divonis 10 Bulan Penjara

Kamis, 30 Juni 2016 - 20:28 WIB
Daeng Aziz si Penguasa...
Daeng Aziz si Penguasa Kalijodo Divonis 10 Bulan Penjara
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis mantan penguasa Kalijodo Abdul Aziz alias Daeng Aziz di vonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Daeng Aziz terbukti kuat melakukan pencurian listrik di kawasan itu.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan 1 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi menegaskan, Abdul Aziz secara sah dan meyakinkan telah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dan ini dianggap melawan hukum.

"Hasil pertimbangan, kami sepakat menjantuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp100 juta rupiah," ujar Hasoloan Sianturi di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).

Dalam dakwaannya, Aziz dianggap merugikan PLN Kota Jakarta Utara sebanyak Rp429 juta, setelah selama satu tahun pengusaha ini enggan membayar rekening listrik. Dengan segala buktinya, Aziz terbukti melanggar Pasal 362 KUHP dan UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagaan Listrik.

Pantauan KORAN SINDO, selama sidang berlangsung, Aziz lebih banyak tertunduk, sesekali pria yang menggunakan baju panjang putih dan rompi merah itu menebar senyum kepada sejumlah masyarakat dan keluarganya yang menyaksikan jalannya sidang.

Dua pengacaranya, yang sejak awal sidang, tampak setia menemani Daeng Aziz. "Kami biarkan dulu klien memikirkan putusannya," ujar salah satu kuasa hukum Daeng Aziz, Mujahidin kepada wartawan, Kamis (30/6/2016).

Mujahidin menilai tak sepantasnya Aziz dihukum, terlebih dalam kasus itu, JPU tak menyeret siapa dalang sebenarnya dalam kasus pencurian listrik Kalijodo.

"Pelaku utamanya tak dibawa ke pengadilan, ada dalam BAP tapi enggak dihadirkan dalam persidangan. BAP Welly (Saksi) tidak dibuka oleh jaksa," kecam Mujahidin.

Mujahidin yakin kehadiran Welly akan membuat kliennya bebas. Sebab, dalam pemesanannya pada Welly, Daeng mengaku ingin pasang listrik yang legal, bukan yang ilegal.
(whb)
Berita Terkait
Azis Syamsuddin Ditangkap...
Azis Syamsuddin Ditangkap di Rumahnya
Panglima FBR Tangsel...
Panglima FBR Tangsel Daeng Fery Ditangkap terkait Rentetan Bentrokan Antarormas
Wakil Ketua DPR RI Azis...
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditangkap KPK di Rumah
Ibu Bersalin dan Anaknya...
Ibu Bersalin dan Anaknya Meninggal, RSUD Daeng Radja Disoroti
Keluarga Ibu-Anak yang...
Keluarga Ibu-Anak yang Meninggal di RSUD Bulukumba Lapor Polisi
Gedung Baru Laboratorium...
Gedung Baru Laboratorium dan Fisioterapi Lengkapi Pelayanan RSUD Bulukumba
Berita Terkini
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
21 menit yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
44 menit yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
3 jam yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
4 jam yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
6 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved