Panglima FBR Tangsel Daeng Fery Ditangkap terkait Rentetan Bentrokan Antarormas
Jum'at, 19 Maret 2021 - 19:13 WIB
loading...
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers, Jumat (19/3/2021). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Panglima Forum Betawi Rempug (FBR) Tangerang Selatan (Tangsel) Adi Aferi Amrani alias Daeng Fery, ditangkap polisi dan dijadikan tersangka pelaku tindak kekerasan dalam sejumlah bentrok ormas.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menyebut, selain Daeng Fery, polisi juga mengamankan sebanyak 11 orang tersangka lain yang diduga terlibat aksi tindak kekerasan dan premanisme yang menyebabkan terjadinya bentrokan antarormas.
"Kejadian pada 13 Maret 2021, sudah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang membuat korban luka. Kejadian itu murni pengeroyokan," kata Iman kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Gardu FBR di Tangsel Dibakar, Polisi Minta Anggota Ormas Tidak Terprovokasi
Atas peristiwa itu Daeng CS akan dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau pencurian dengan kekerasan atau tanpa hak bawa senjata tajam, sebagaimana dimaksud Pasal 170, Pasal 365, dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menyebut, selain Daeng Fery, polisi juga mengamankan sebanyak 11 orang tersangka lain yang diduga terlibat aksi tindak kekerasan dan premanisme yang menyebabkan terjadinya bentrokan antarormas.
"Kejadian pada 13 Maret 2021, sudah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang membuat korban luka. Kejadian itu murni pengeroyokan," kata Iman kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Gardu FBR di Tangsel Dibakar, Polisi Minta Anggota Ormas Tidak Terprovokasi
Atas peristiwa itu Daeng CS akan dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau pencurian dengan kekerasan atau tanpa hak bawa senjata tajam, sebagaimana dimaksud Pasal 170, Pasal 365, dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Lihat Juga :