Napi Kabur, Kalapas dan Sipir Cebongan Kena Sanksi
A
A
A
SLEMAN - Imbas kaburnya lima orang penghuni lapas, tujuh petugas Lapas Cebongan Sleman, DIY, menerima sanksi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sanksi yang dijatuhkan beragam.
"Ada tujuh orang kena sanksi, termasuk Kalapas-nya," kata Kakanwil Kemenkum HAM DIY Pramono seusai rapat dengan anggota DPRD DIY, Rabu (29/6/2016).
Sanksi yang diberikan berlainan satu sama lain. Mulai dari sanksi ringan, sedang, penundaan pangkat satu tahun, hingga alih tugas ke kantor wilayah lainnya. Sanksi itu sudah dianggap sesuai dengan kesalahannya.
"Hari ini saya sudah dapat laporan investigasinya, mulai besok pagi semua yang melalaikan tugas mendapat sanksi."
Terkait kaburnya lima orang penghuni lapas pada Minggu (26/6/2016), belum banyak perkembangan. Masih ada empat orang yang belum ditemukan.
"Ada tujuh orang kena sanksi, termasuk Kalapas-nya," kata Kakanwil Kemenkum HAM DIY Pramono seusai rapat dengan anggota DPRD DIY, Rabu (29/6/2016).
Sanksi yang diberikan berlainan satu sama lain. Mulai dari sanksi ringan, sedang, penundaan pangkat satu tahun, hingga alih tugas ke kantor wilayah lainnya. Sanksi itu sudah dianggap sesuai dengan kesalahannya.
"Hari ini saya sudah dapat laporan investigasinya, mulai besok pagi semua yang melalaikan tugas mendapat sanksi."
Terkait kaburnya lima orang penghuni lapas pada Minggu (26/6/2016), belum banyak perkembangan. Masih ada empat orang yang belum ditemukan.
(zik)