Cubit Anak Tentara, Guru Matematika Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
SIDOARJO - Lantaran mencubit siswa, karena tidak mengikuti salat berjamaah, seorang guru SMP swasta di Sidoarjo dilaporkan ke polisi dan diseret ke Pengadilan Negeri Sidoarjo atas dugaan penganiayaan.
Ternyata, siswa yang dicubit tersebut adalah anak anggota TNI AD. Orangtua siswa tersebut tidak terima anaknya dicubit guru, lantas melapor ke polisi atas dugaan penganiayaan.
Sementara guru nahas itu adalah Sambudi (45), warga Desa Bogem Pinggir, Balongbendo, Sidoarjo. Sambudi merupakan guru matematika. Sidang perdananya dimulai hari ini, Selasa (28/6/2016).
Dengan memakai seragam lengkap PGRI, guru senior di tempat kerjanya itu mengikuti proses persidangan di salah satu ruangan sidang PN Sidoarjo yang dilakukan sekitar 30 menit.
Dalam persidangan terungkap, siswa berinisial R tersebut dicubit karena nongkrong di tepi sungai, saat ada kegiatan salat berjamaah di musala sekolah, sebagai tindakan tidak disiplin. Tidak terima dicubit, R melapor kepada orangtuanya.
Orangtua siswa yang bekerja sebagai anggota TNI AD lantas tidak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke polsek setempat yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses persidangan di PN Sidoarjo.
Ketua Tim Majelis Hakim Rini Sesuni yang memimpin sidang menunda sidang hingga 14 Juli 2016 dengan alasan pihak keluarga pelapor akan mencabut laporan kasus tersebut.
Sementara itu, terkait dugaan kasus penganiayaan siswa itu, terdakwa Sambudi hingga kini mengaku tidak melakukan hal seperti yang dituduhkannya dalam sidang.
Terdakwa hanya mengaku dirinya mengelus pundak siswa untuk mengingatkan korban agar tidak melakukan pelanggaran saat jam sekolah. Sidang dugaan kasus penganiayaan guru SMP ini sempat ramai.
Terdakwa mendapat dukungan moral dari ratusan guru PGRI se-Sidoarjo yang melakukan aksi demo di depan PN Sidoarjo sebelum sidang berlangsung.
Ternyata, siswa yang dicubit tersebut adalah anak anggota TNI AD. Orangtua siswa tersebut tidak terima anaknya dicubit guru, lantas melapor ke polisi atas dugaan penganiayaan.
Sementara guru nahas itu adalah Sambudi (45), warga Desa Bogem Pinggir, Balongbendo, Sidoarjo. Sambudi merupakan guru matematika. Sidang perdananya dimulai hari ini, Selasa (28/6/2016).
Dengan memakai seragam lengkap PGRI, guru senior di tempat kerjanya itu mengikuti proses persidangan di salah satu ruangan sidang PN Sidoarjo yang dilakukan sekitar 30 menit.
Dalam persidangan terungkap, siswa berinisial R tersebut dicubit karena nongkrong di tepi sungai, saat ada kegiatan salat berjamaah di musala sekolah, sebagai tindakan tidak disiplin. Tidak terima dicubit, R melapor kepada orangtuanya.
Orangtua siswa yang bekerja sebagai anggota TNI AD lantas tidak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke polsek setempat yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses persidangan di PN Sidoarjo.
Ketua Tim Majelis Hakim Rini Sesuni yang memimpin sidang menunda sidang hingga 14 Juli 2016 dengan alasan pihak keluarga pelapor akan mencabut laporan kasus tersebut.
Sementara itu, terkait dugaan kasus penganiayaan siswa itu, terdakwa Sambudi hingga kini mengaku tidak melakukan hal seperti yang dituduhkannya dalam sidang.
Terdakwa hanya mengaku dirinya mengelus pundak siswa untuk mengingatkan korban agar tidak melakukan pelanggaran saat jam sekolah. Sidang dugaan kasus penganiayaan guru SMP ini sempat ramai.
Terdakwa mendapat dukungan moral dari ratusan guru PGRI se-Sidoarjo yang melakukan aksi demo di depan PN Sidoarjo sebelum sidang berlangsung.
(san)