Remaja Putus Sekolah Sodomi 7 Bocah di Kampung Sentiong

Senin, 27 Juni 2016 - 18:10 WIB
Remaja Putus Sekolah Sodomi 7 Bocah di Kampung Sentiong
Remaja Putus Sekolah Sodomi 7 Bocah di Kampung Sentiong
A A A
SUKABUMI - Prilaku seks menyimpang kembali terjadi di Kota Sukabumi. Kali ini pelakunya seorang remaja putus sekolah berinisial MP. Dilaporkan, remaja berusia 16 tahun tersebut telah menyodomi tujuh orang bocah.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur mengaku, untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual ini pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap MP.

Sejauh ini, tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan pelaku dengan melibatkan tenaga ahli dari kedokteran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui tujuh orang bocah yang menjadi korban sodomi ini rata-rata berusia 6-8 tahun. Seluruh korban adalah tetangga pelaku di Kampung Sentiong, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

“Pelaku terlebih dahulu mengiming-imingi akan memberikan uang sebesar Rp1.000 kepada setiap korbannya. Tindak pelecehan tersebut terjadi di sekitar tempat kediaman pelaku. Dari hasil visum menunjukan, dari tujuh korbannya, empat orang di antaranya positif disodomi,” ujar Rustam, kepada wartawan, Senin (27/6/2016).

Tindak asusila ini dilakukan MP terhadap seluruh korbannya dalam kondisi sadar. Lebih lanjut, hasil penyidikan juga mengungkap, pada tahun 2013 silam, MP sempat menderita depresi.

Diduga, akibat gangguan kejiwaannya itu MP mengalami orientasi seks menyimpang. Bahkan beberapa korbannya dicabuli secara berulang-ulang. Namun memasuki tahun 2016, kondisi kejiwaannya kembali normal.

“Kami akan meminta bantuan psikolog dan psikiater untuk menyembuhkan trauma para korban. Sementara untuk pelaku, penanganannya dilakukan secara hati-hati, karena pelaku juga masih di bawah umur," ungkap Rustam.

Dalam kasus ini, perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2154 seconds (0.1#10.140)