1 Napi Lapas Cebongan yang Kabur Ditangkap Sedang Mabuk Miras
A
A
A
YOGYAKARTA - Kurang dari 12 jam, satu dari lima narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, akhirnya berhasil ditangkap kembali. Tersangka atas nama Nova Candra Hermawan, warga Jatimulyo, Kricak Tegalrejo.
Nova adalah napi penghuni blok C5 dan dijerat Pasal 363 KUHP. Dia ditangkap pada Minggu 26 Juni 2016, saat sedang menikmati minuman keras di wilayah Bedingin Wetan Sumberadi, Mlati, Sleman.
"Tersangka diamankan di rumah warga, di Dusun Kragilan, Sinduasi, Mlati, Sleman, oleh Tim Opsnal dari Polres dan Kodim Sleman," kata Kapolsek Mlati AKP Supriantoro, Senin (27/6/2016).
Sementara itu, informasi dari internal Polres Sleman menyebut, penyergapan dilakukan setelah ada informasi keberadaan tersangka yang kabur dari lapas Cebongan dengan menjebol plafon bersama dengan empat orang narapidana lainnya.
Informasi keberadaan tersangka tersebut telah masuk sejak sore hari. Disebutkan, tersangka sedang pesta miras di gedung Serbaguna Dusun Kragilan, namun ternyata pesta miras itu dilakukan di sebuah rumah milik warga.
Saat ini, tersangka Nova sudah dikembalikan lagi ke Lapas Kelas IIB Cebongan. Disinggung mengenai pencarian, AKP Supriantoro menyebut, saat ini foto tersangka sudah diedarkan secara luas kepada masyarakat.
"Diharapkan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa langsung melapokan kepada petugas terdekat," terangnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Pramono membenarkan informasi sudah ada satu narapidana yang kabur berhasil ditangkap. Saat ini, Nova langsung masuk sel asimilasi dan dipisahkan dengan narapidana dan tahanan lainnya.
"Langsung masuk asimilasi itu jelas, dipisahkan dengan yang lain," tandasnya.
Disinggung mengenai upaya pengejaran empat tersangka lain, Pramono menyebut pihaknya meminta bantuan kepada jajaran kepolisian untuk melakukan pelacakan. Diharapkan, polisi bisa melacak empat narapidana lain yang kini masih buron.
Disinggung mengenai sanksi terhadap narapidana yang kabur, Pramono menyebut tidak ada sanksi pidana terhadap kasus tersebut. Kecuali, saat dalam pelariannya narapidana tersebut melakukan tindak pidana.
"Kalau sanksi pidana tidak ada, kecuali kalau saat lari kembali melakukan tindak pidana," jelasnya.
Hanya saja, sebagai sanksi dari proses pembinaan Nova disebutnya tidak bisa mendapatkan lagi hak-haknya sebagai warga binaan, seperti yang diatur dalam undang-undang.
Pemotongan masa tahanan, disebutkan Pramono, sudah tidak akan bisa diberikan lagi kepada yang bersangkutan. Sehingga, masa penahanan satu tahun yang diputuskan hakim harus tetap dijalani secara penuh hingga 2017 mendatang.
Disinggung mengenai hasil evaluasi internal, ada sejumlah persoalan yang ditemukan oleh Pramono. Yang pertama adalah, kebutuhan penambahan personel sipir penjara yang saat ini setiap regu hanya berisi delapan orang.
"Sementara dari perhitungan ideal, seharusnya setiap regu sipir berisi 14 orang petugas," tegasnya.
Kekurangan tersebut, menjadikan serigkali kegiatan seperti ibadah bersama menjadi sebuah kegiatan rutin yang harus dijalani. Hal itu menjadikan adanya celah berupa sedikit longgarnya pengawasan oleh sipir kepada para tahanan.
"Karena kegiatan rutin, pengawasannya jadi agak longgar, akibatnya bisa dimanfaatkan oleh warga binaan," tambahnya.
Persoalan lain yang ditemukan adalah, kondisi fisik bangunan lapas Kelas IIB Cebongan yang kurang memadai. Fisik tembok lapas saat ini hanya memiliki ketinggian tiga meter, sehingga mudah dipanjat.
Sementara seharusnya, dinding lapas minimal memiliki tinggi sekira enam meter agar tidak mudah dipanjat. "Persoalan SDM dan fisik bangunan lapas ini memang sudah dilaporkan sejak lama," pungkas Pramono.
Nova adalah napi penghuni blok C5 dan dijerat Pasal 363 KUHP. Dia ditangkap pada Minggu 26 Juni 2016, saat sedang menikmati minuman keras di wilayah Bedingin Wetan Sumberadi, Mlati, Sleman.
"Tersangka diamankan di rumah warga, di Dusun Kragilan, Sinduasi, Mlati, Sleman, oleh Tim Opsnal dari Polres dan Kodim Sleman," kata Kapolsek Mlati AKP Supriantoro, Senin (27/6/2016).
Sementara itu, informasi dari internal Polres Sleman menyebut, penyergapan dilakukan setelah ada informasi keberadaan tersangka yang kabur dari lapas Cebongan dengan menjebol plafon bersama dengan empat orang narapidana lainnya.
Informasi keberadaan tersangka tersebut telah masuk sejak sore hari. Disebutkan, tersangka sedang pesta miras di gedung Serbaguna Dusun Kragilan, namun ternyata pesta miras itu dilakukan di sebuah rumah milik warga.
Saat ini, tersangka Nova sudah dikembalikan lagi ke Lapas Kelas IIB Cebongan. Disinggung mengenai pencarian, AKP Supriantoro menyebut, saat ini foto tersangka sudah diedarkan secara luas kepada masyarakat.
"Diharapkan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa langsung melapokan kepada petugas terdekat," terangnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Pramono membenarkan informasi sudah ada satu narapidana yang kabur berhasil ditangkap. Saat ini, Nova langsung masuk sel asimilasi dan dipisahkan dengan narapidana dan tahanan lainnya.
"Langsung masuk asimilasi itu jelas, dipisahkan dengan yang lain," tandasnya.
Disinggung mengenai upaya pengejaran empat tersangka lain, Pramono menyebut pihaknya meminta bantuan kepada jajaran kepolisian untuk melakukan pelacakan. Diharapkan, polisi bisa melacak empat narapidana lain yang kini masih buron.
Disinggung mengenai sanksi terhadap narapidana yang kabur, Pramono menyebut tidak ada sanksi pidana terhadap kasus tersebut. Kecuali, saat dalam pelariannya narapidana tersebut melakukan tindak pidana.
"Kalau sanksi pidana tidak ada, kecuali kalau saat lari kembali melakukan tindak pidana," jelasnya.
Hanya saja, sebagai sanksi dari proses pembinaan Nova disebutnya tidak bisa mendapatkan lagi hak-haknya sebagai warga binaan, seperti yang diatur dalam undang-undang.
Pemotongan masa tahanan, disebutkan Pramono, sudah tidak akan bisa diberikan lagi kepada yang bersangkutan. Sehingga, masa penahanan satu tahun yang diputuskan hakim harus tetap dijalani secara penuh hingga 2017 mendatang.
Disinggung mengenai hasil evaluasi internal, ada sejumlah persoalan yang ditemukan oleh Pramono. Yang pertama adalah, kebutuhan penambahan personel sipir penjara yang saat ini setiap regu hanya berisi delapan orang.
"Sementara dari perhitungan ideal, seharusnya setiap regu sipir berisi 14 orang petugas," tegasnya.
Kekurangan tersebut, menjadikan serigkali kegiatan seperti ibadah bersama menjadi sebuah kegiatan rutin yang harus dijalani. Hal itu menjadikan adanya celah berupa sedikit longgarnya pengawasan oleh sipir kepada para tahanan.
"Karena kegiatan rutin, pengawasannya jadi agak longgar, akibatnya bisa dimanfaatkan oleh warga binaan," tambahnya.
Persoalan lain yang ditemukan adalah, kondisi fisik bangunan lapas Kelas IIB Cebongan yang kurang memadai. Fisik tembok lapas saat ini hanya memiliki ketinggian tiga meter, sehingga mudah dipanjat.
Sementara seharusnya, dinding lapas minimal memiliki tinggi sekira enam meter agar tidak mudah dipanjat. "Persoalan SDM dan fisik bangunan lapas ini memang sudah dilaporkan sejak lama," pungkas Pramono.
(san)