Pakai Kaos Berlogo Palu Arit Pemuda Ini Ditangkap TNI
A
A
A
KEFAMENANU - Alfonsius Talan, pemuda asal RT 003/ RW 001 Desa Manikin Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT ditangkap Babinsa Desa Manikin, Koptu Mikael Desales Koramil 1618-01/Miotim Kefamenanu.
Awalnya, Alfonsius, mengenakan baju kaos merah berlambang palu arit itu menuju ke salah satu kios terdekat di Kampung Maubam dengan maksud membeli rokok, namun saat berada di kios itu, Alfonsius berpapasan dengan Babinsa.
Saat itu, Alfonsius sempat pulang ke rumahnya dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membakar baju kaos tersebut, namun rupanya Babinsa terlebih dahulu tiba di rumahnya dan langsung mengamankan yang bersangkutan bersama baju koas itu.
"Yang bersangkutan sudah kita interogasi dari mana memperoleh baju dengan simbol palu arit, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," Ungkap Dandim 1618 TTU, Letkol Inf Yudi Gumilar, melalui Pasi Intel Kodim, Kapten Hendry Dunan, Sabtu, 25/06/2016.
Hendry menjelaskan, penagkapan terhadap Alfonsius oleh anggota TNI sudah sesuai dengan Pasal 107a, UU 27 Tahun 1999 Undang-Undang tersebut menjelaskan,barang siapa melawan hukum dimuka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leanisme,dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Awalnya, Alfonsius, mengenakan baju kaos merah berlambang palu arit itu menuju ke salah satu kios terdekat di Kampung Maubam dengan maksud membeli rokok, namun saat berada di kios itu, Alfonsius berpapasan dengan Babinsa.
Saat itu, Alfonsius sempat pulang ke rumahnya dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membakar baju kaos tersebut, namun rupanya Babinsa terlebih dahulu tiba di rumahnya dan langsung mengamankan yang bersangkutan bersama baju koas itu.
"Yang bersangkutan sudah kita interogasi dari mana memperoleh baju dengan simbol palu arit, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," Ungkap Dandim 1618 TTU, Letkol Inf Yudi Gumilar, melalui Pasi Intel Kodim, Kapten Hendry Dunan, Sabtu, 25/06/2016.
Hendry menjelaskan, penagkapan terhadap Alfonsius oleh anggota TNI sudah sesuai dengan Pasal 107a, UU 27 Tahun 1999 Undang-Undang tersebut menjelaskan,barang siapa melawan hukum dimuka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leanisme,dipidana penjara paling lama 12 tahun.
(nag)