Sekap Anak di Bawah Umur Pengusaha Walet Ditahan
A
A
A
CIREBON - Polres Cirebon Kota menahan Heru pemilik perusahaan sarang walet di Jalan Pemuda Kota Cirebon setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan manusia dan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Indra Jafar mengungkapkan, Heru telah ditahan sejak 23 Juni 2016 di tahanan Mapolres Cirebon Kota.
Dia dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdangan Orang atau Human Trafficking jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 183 dan Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
"Pemilik perusahaan sarang burung walet sudah kami tetapkan jadi tersangka," tegas Indra. Bahkan, Indra pun mengaku belum mengetahui secara pasti pemilik usaha sarang burung walet tersebut sudah mengantongi izin usaha atau belum. Pihaknya pun masih akan melakukan penyidikan lebih mendalam.
Selain itu, pihaknya juga masih memeriksa sejumlah saksi dan dijanjikan akan terus dilanjutkan. Heru diduga telah menyekap para pekerjanya.
Setidaknya, hal itu menimpa empat orang pekerja masing-masing bernama Andriyanto (14) warga Jalan Selat Karimata 3 RT 2 RW 6, Pekalongan Utara, Pekalongan, Jawa Tengah; Krisnoto (16) Pekalongan; Nur Arifin, warga Ponowareng RT 12 RW 2 Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, dan Warno (22) warga Desa Kenconorejo RT 10 RW 03 Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
Keempatnya dibawa seseorang bernama Muri, asal Karawang dengan janji dipekerjakan di sebuah restoran di Jakarta.
Namun nyatanya, mereka dibawa ke sebuah rumah mewah yang juga berfungsi sebagai perangkaran walet di Jalan Pemuda, Kota Cirebon.
Menurut pengakuan para pekerja yang melarikan diri itu, mereka diperlakukan layaknya budak oleh pengusaha bersangkutan.
Mereka diberi tugas membersihkan sarang walet dengan dikunci di sebuah kamar berukuran 3x4 sejak pukul 08.00-20.00 WIB.
Mereka hanya diberi waktu istirahat 30 menit. Selain itu, mereka pun hanya diberi makan berupa nasi putih dan tempe goreng.
Bahkan terkadang hanya nasi putih saja, itu pun hanya sehari sekali. Saat sahur, mereka pun seringkali hanya minum air putih. Upah yang sebelumnya lancar pun mendadak berhenti, bahkan harus dipotong uang makan dan listrik.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon, Maman Firmansyah menyatakan, perusahaan walet tersebut hingga kini tak terdaftar sebagai perusahaan pada instansinya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Indra Jafar mengungkapkan, Heru telah ditahan sejak 23 Juni 2016 di tahanan Mapolres Cirebon Kota.
Dia dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdangan Orang atau Human Trafficking jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 183 dan Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
"Pemilik perusahaan sarang burung walet sudah kami tetapkan jadi tersangka," tegas Indra. Bahkan, Indra pun mengaku belum mengetahui secara pasti pemilik usaha sarang burung walet tersebut sudah mengantongi izin usaha atau belum. Pihaknya pun masih akan melakukan penyidikan lebih mendalam.
Selain itu, pihaknya juga masih memeriksa sejumlah saksi dan dijanjikan akan terus dilanjutkan. Heru diduga telah menyekap para pekerjanya.
Setidaknya, hal itu menimpa empat orang pekerja masing-masing bernama Andriyanto (14) warga Jalan Selat Karimata 3 RT 2 RW 6, Pekalongan Utara, Pekalongan, Jawa Tengah; Krisnoto (16) Pekalongan; Nur Arifin, warga Ponowareng RT 12 RW 2 Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, dan Warno (22) warga Desa Kenconorejo RT 10 RW 03 Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
Keempatnya dibawa seseorang bernama Muri, asal Karawang dengan janji dipekerjakan di sebuah restoran di Jakarta.
Namun nyatanya, mereka dibawa ke sebuah rumah mewah yang juga berfungsi sebagai perangkaran walet di Jalan Pemuda, Kota Cirebon.
Menurut pengakuan para pekerja yang melarikan diri itu, mereka diperlakukan layaknya budak oleh pengusaha bersangkutan.
Mereka diberi tugas membersihkan sarang walet dengan dikunci di sebuah kamar berukuran 3x4 sejak pukul 08.00-20.00 WIB.
Mereka hanya diberi waktu istirahat 30 menit. Selain itu, mereka pun hanya diberi makan berupa nasi putih dan tempe goreng.
Bahkan terkadang hanya nasi putih saja, itu pun hanya sehari sekali. Saat sahur, mereka pun seringkali hanya minum air putih. Upah yang sebelumnya lancar pun mendadak berhenti, bahkan harus dipotong uang makan dan listrik.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon, Maman Firmansyah menyatakan, perusahaan walet tersebut hingga kini tak terdaftar sebagai perusahaan pada instansinya.
(sms)