Sepuluh Perda Kota Yogyakarta Dibatalkan

Kamis, 23 Juni 2016 - 04:16 WIB
Sepuluh Perda Kota Yogyakarta Dibatalkan
Sepuluh Perda Kota Yogyakarta Dibatalkan
A A A
YOGYAKARTA - Sepuluh peraturan daerah (perda) usulan Pemkot Yogyakarta akhirnya disetujui Pemda DIY untuk dibatalkan. Namun, mekanisme pencabutan perda oleh kabupaten/kota masih perlu payung hukum lanjutan.

Kasubbag Perundangan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta Syahrudin Alwi Efendi mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 126/KEP/2016 tentang Pembatalan Perda Kabupaten/Kota tertanggal 3 Juni 2016.

Alasan pembatalan sepuluh perda tersebut yaitu secara yuridis formal perda masih berlaku tapi tidak bisa diterapkan lagi karena dasar hukum pembentukan perda yang dimaksud sudah berubah dan telah ada perda penggantinya. "Jadi perda yang dibatalkan itu bukan perda bermasalah, tapi karena memang sudah tidak dipakai lagi," jelas Alwi, kemarin.

Kata dia, dengan dibatalkannya sepuluh perda tersebut tidak berpengaruh apa pun terhadap kebijakan Pemkot Yogyakarta. "Mungkin di daerah lain ada perda yang bermasalah, bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi, mengganggu kepentingan umum, atau kesusilaan," imbuhnya.

Proses selanjutnya, Pemkot Yogyakarta akan menjalin komunikasi dengan DPRD Kota Yogyakarta untuk membuat payung hukum pencabutan perda yang dibatalkan tersebut sesuai ketentuan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Nanti kami ajukan raperda di luar prolegda tentang pencabutan perda yang dibatalkan itu," terang Alwi.

Alwi sempat melontarkan kritik atas tidak validnya informasi di website resmi Kemendagri. Di web yang diakui Alwi dia buka kemarin pagi, hanya tercantum lima perda Kota Yogyakarta yang dibatalkan. Tidak sesuai keputusan Gubernur DIY sejumlah sepuluh perda.

Bahkan, di web tercantum satu perda yang sama sekali tidak pernah diundangkan, yaitu Perda 15/2010 tentang Pajak Daerah. "Di tahun 2010, hanya ada 10 perda yang diundangkan. Ini kok tertulis Perda Nomor 15, ngawur datanya. Kami pedomani SK gubernur," tandasnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti mengatakan, pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan dengan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta. Karena diakuinya hingga kemarin dewan belum menerima informasi resmi dari pihak eksekutif ada berapa perda yang dibatalkan.

"Informasinya memang masih simpang siur. Kami akan konfirmasi ke pemkot, tapi seharusnya mereka yang aktif," kata Bambang.

Namun yang menjadi catatan, amanat UU 12/2011 yang memberikan kewenangan pemerintah pusat untuk membatalkan perda belum diikuti aturan penjelas dan mekanismenya. Hal itu yang masih menjadi masalah di daerah mengingat pemerintah pusat sudah memutuskan tapi di daerah belum bisa mengeksekusi.

"Terkesan ada ketidaksinkronan antara UU 23/2014 dengan UU 12/2011. Seharusnya mekanismenya di atur lebih jelas, apalagi daerah masih memungkinkan untuk melakukan klarifikasi bila keberatan dengan pembatalan itu," sebut anggota Komisi A tersebut.

Berikut Perda yang dibatalkan:
1. Perda 2/1951 tentang Tarif Pajak Kendaraan yang Tidak Bermotor
2. Perda 3/1951 tentang Sewa Rumah, Gedung, dan Lingkungan Kota Yogyakarta
3. Perda 3/1952 tentang Perubahan Tarif Pemasangan Reklame
4. Perda 3/1953 tentang Perubahan Pajak Kendaraan yang Tidak Bermotor
5. Perda 5/1953 tentang Sewa Rumah Pemotongan Hewan
6. Perda 12/1953 tentang Sewa Kios Milik Pemerintah
7. Perda 1/1957 tentang Tunjangan Anggota DPRD
8. Perda 2/1957 tentang Yayasan Kas Pembangunan Kota Yogyakarta
9. Perda 7/1960 tentang Izin Menjual Obat Keras bagi Pedagang Kecil
10. Perda 5/1961 tentang Tarif Renang di Kolam Renang Umbang Tirta Yogyakarta.

Sumber: Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5455 seconds (0.1#10.140)