Maju Pilgub DKI 2017, Ahok Wajib Cuti Selama Masa Kampanye
Selasa, 21 Juni 2016 - 16:32 WIB
Maju Pilgub DKI 2017, Ahok Wajib Cuti Selama Masa Kampanye
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno menegaskan, setiap calon petahana wajib mengambil cuti selama masa kampanye. Tak terkecuali, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jika lolos menjadi calon gubernur pada Pilgub 2017.
"Misalnya Pak Ahok maju nih, begitu sudah ditetapkan calon, nanti mulai tanggal 26 Oktober 2016 saat masa kampanye dimulai, itu harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Pokoknya cuti selama masa kampanye. Kampanye kan 26 Oktober sampai 11 Februari 2017," jelas Sumarno usai rapat dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Sumarno menjelaskan, jika Ahok tidak mau ambil cuti tapi ketentuan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 8 tahun 2015 pada Pasal 70 menyatakan jika seorang bakal calon sudah ditetapkan sebagai calon maka wajib hukumnya mengikuti masa kampanye dan harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
"Jadi bukan KPU yang atur, UU (undang-undang) yang baru kemarin disahkan DPR ya. Tapi belum dinomori sama DPR-RI, di Pasal 70 ada klausul seperti itu," tukasnya.
Sumarno juga menjelaskan, jika dahulu yang bersangkutan cuti saat kampanye kalau tidak kampanye tidak cuti, maka sekarang hal itu tidak bisa lagi. "Sekarang sejak ditetapkan calon oleh KPU, yang bersangkutan harus mengajukan cuti 26 Oktober sampai 11 Febuari 2017. Jadi selama empat bulan cuti," pungkasnya.
"Misalnya Pak Ahok maju nih, begitu sudah ditetapkan calon, nanti mulai tanggal 26 Oktober 2016 saat masa kampanye dimulai, itu harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Pokoknya cuti selama masa kampanye. Kampanye kan 26 Oktober sampai 11 Februari 2017," jelas Sumarno usai rapat dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Sumarno menjelaskan, jika Ahok tidak mau ambil cuti tapi ketentuan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 8 tahun 2015 pada Pasal 70 menyatakan jika seorang bakal calon sudah ditetapkan sebagai calon maka wajib hukumnya mengikuti masa kampanye dan harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
"Jadi bukan KPU yang atur, UU (undang-undang) yang baru kemarin disahkan DPR ya. Tapi belum dinomori sama DPR-RI, di Pasal 70 ada klausul seperti itu," tukasnya.
Sumarno juga menjelaskan, jika dahulu yang bersangkutan cuti saat kampanye kalau tidak kampanye tidak cuti, maka sekarang hal itu tidak bisa lagi. "Sekarang sejak ditetapkan calon oleh KPU, yang bersangkutan harus mengajukan cuti 26 Oktober sampai 11 Febuari 2017. Jadi selama empat bulan cuti," pungkasnya.
(whb)