Buron Selama 5 Bulan, Sindikat Ranmor Didor Polisi
Selasa, 21 Juni 2016 - 11:51 WIB
Buron Selama 5 Bulan, Sindikat Ranmor Didor Polisi
A
A
A
JAKARTA - Dua dari empat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dihadiahi timah panas anggota Reskrim Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. Pelaku ditembak lantaran mencoba kabur saat hendak ditangkap polisi.
Kapolsek Metro Taman Sari Jakarta Barat, AKBP Nasriadi mengatakan, sindikat ini sebelumnya telah menghilang selama lima bulan. Selama lima bulan itu, petugas akhirnya menangkap satu pelaku, Ari Afriyandi (23), dengan dipancing dari persembunyiannya pada Jumat 17 Juni 2016.
"Kami mengajak pelaku bertemu di kawasan KFC Hayam Wuruk," kata Nasriadi di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Polisi terpaksa melukai betis kaki kirinya dengan timah panas, ketika saat ditangkap, ia mencoba melarikan diri dan mengindahkan tembakan peringatan yang diletuskan oleh petugas yang kala itu dipimpin Kasubnit buser AKP Dedi Herdiana.
Berbekal dari tertangkapnya Ari, Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kompol Guruh Chandra Permana mengaku, membentuk tim untuk memburu kelompok ini. Rekannya, Deni Apriliyandi (22), juga bernasib sama. Polisi kembali melepaskan timah panasnya saat mencoba kabur dari tempat persembunyiannya di daerah Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat, sehari setelahnya.
Dari penangkapan Deni, petugas akhirnya berhasil membekuk pacar Deni, Shela Sofia Mulyani (20), dan seorang penadah, Anto (38), di kawasan Kampung Tegal, Jungkel RT 10/4, Tanjakan, Rajeg, Tangerang, Banten pada Minggu 19 Juni 2016.
"Keempatnya memiliki peran masing-masing. Ar (Ari) dan Dn (Deni) sebagai pemetik. Sf (Sofia) sebagai pencari korbanya. Lalu An (Anto) yang menjualkan barang itu," tuturnya.
Atas perbuatanya, tiga pelaku terjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sementara Anto dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Metro Taman Sari Jakarta Barat, AKBP Nasriadi mengatakan, sindikat ini sebelumnya telah menghilang selama lima bulan. Selama lima bulan itu, petugas akhirnya menangkap satu pelaku, Ari Afriyandi (23), dengan dipancing dari persembunyiannya pada Jumat 17 Juni 2016.
"Kami mengajak pelaku bertemu di kawasan KFC Hayam Wuruk," kata Nasriadi di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Polisi terpaksa melukai betis kaki kirinya dengan timah panas, ketika saat ditangkap, ia mencoba melarikan diri dan mengindahkan tembakan peringatan yang diletuskan oleh petugas yang kala itu dipimpin Kasubnit buser AKP Dedi Herdiana.
Berbekal dari tertangkapnya Ari, Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kompol Guruh Chandra Permana mengaku, membentuk tim untuk memburu kelompok ini. Rekannya, Deni Apriliyandi (22), juga bernasib sama. Polisi kembali melepaskan timah panasnya saat mencoba kabur dari tempat persembunyiannya di daerah Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat, sehari setelahnya.
Dari penangkapan Deni, petugas akhirnya berhasil membekuk pacar Deni, Shela Sofia Mulyani (20), dan seorang penadah, Anto (38), di kawasan Kampung Tegal, Jungkel RT 10/4, Tanjakan, Rajeg, Tangerang, Banten pada Minggu 19 Juni 2016.
"Keempatnya memiliki peran masing-masing. Ar (Ari) dan Dn (Deni) sebagai pemetik. Sf (Sofia) sebagai pencari korbanya. Lalu An (Anto) yang menjualkan barang itu," tuturnya.
Atas perbuatanya, tiga pelaku terjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sementara Anto dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(mhd)