Edarkan Ganja di Kampus ITM, Mahasiswa Geologi Diciduk Aparat

Minggu, 19 Juni 2016 - 14:27 WIB
Edarkan Ganja di Kampus...
Edarkan Ganja di Kampus ITM, Mahasiswa Geologi Diciduk Aparat
A A A
MEDAN - Seorang mahasiswa Semester IV, Jurusan Geologi Insitut Teknologi Medan (ITM) bernama Untung Manalu (21), ditangkap di dalam kampus. Dari tangannya, polisi mengamankan tiga kilo gram ganja kering siap edar sebagai barang bukti.

Ganja itu disembunyikan Untung di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pencinta Alam yang tidak terima kampusnya dijadikan sebagai sarang dan tempat transaksi narkoba.

"Kemarin malam ada seorang pembeli sabu-sabu kami pukuli, karena masuk ke areal sekretariat UKM. Kami gak terimalah dengan itu, lalu kami lakukan penyisiran diseluruh areal kampus, dan benar saja, tersangka ini sedang mencacah ganjanya. Setelah kami periksa, tasnya ternyata ada gumpalan ganja di dalamnya," katanya, Minggu (19/6/2016).

Setelah itu, para mahasiswa pencinta alam tersebut langsung menghubungi petugas dari Polsekta Medan Kota agar segera membawa pelaku untuk diproses.

"Kami berharap, orang seperti ini dihukum mati saja, karena sudah membuat korps mahasiswa malu. Begitu juga dengan kampus kami, jaringannya di kampus ini juga harus dibersihkan," terangnya.

Sementara itu, Kapolsekta Medan Kota AKP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, saat proses mengamankan tersangka dari dalam kampusnya polisi sempat mengalami kesulitan. Karena rekan-rekan tersangka di dalam kampus mengalangi polisi.

"Untungnya kami dibantu mahasiswa lainnya untuk menghalau kelompok tersangka ini, karena dia (Untung Manalu) berusaha memprovokasi, memanggil, dan menyuruh kelompok, serta jaringannya menyerang polisi yang membawanya," kata dia.

Bahkan, sambung dia, seorang diantara mahasiswa itu ikut mengangkat tersangka ke dalam mobil polisi. Dari hasil pemeriksaan sementara, di dalam tas pelaku ditemukan 62 amplop ganja siap edar, satu plastik daun ganja yang sudah dicacah, satu bal daun ganja utuh (masih ikut dengan pohonnya), HP, serta uang tunai Rp50 ribu.

"Tersangka kini sedang dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui dari mana asal dan sumber pemasok ganja itu, kemudian siapa saja pelanggannya. Semua itu akan kita babat habis," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat (2), Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati dan penjara seumur hidup.

"Keputusan itu nanti di pengadilan, kita lihat saja, tetapi untuk sementara ini tersangka diancam dengan hukuman penjara 20 tahun," jelasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2871 seconds (0.1#10.140)