AJI Jakarta Sebut Tindakan Ahok Mengancam Kebebasan Pers

Jum'at, 17 Juni 2016 - 20:49 WIB
AJI Jakarta Sebut Tindakan...
AJI Jakarta Sebut Tindakan Ahok Mengancam Kebebasan Pers
A A A
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengkritisi. sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki (Ahok) yang melarang seorang jurnalis media online untuk meliput Ahok.

Larangan Ahok ini dikarenakan Ahok tidak suka dengan pertanyaan wartawan tersebut yang dinilai mengadu domba dirinya dengan pejabat lainnya.

"Balai Kota adalah ruang publik, tempat jurnalis berhak melakukan kerja-kerja jurnalistik. Penyataan Ahok itu menunjukkan dia sebagai pejabat publik yang tidak profesional menghadapi jurnalis," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim melalui rilis yang diterima Sindonews, Jumat (17/6/2016).

Ahmad menjelaskan jika Ahok mengusir jurnalis dari lokasi liputan itu sama saja dengan menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat dari Balai Kota. Tindakan itu mengancam kebebasan pers.

"AJI Jakarta meminta Ahok tidak perlu alergi terhadap kritik dari pers. Sebab, pers berhak mengembangkan pendapat umum berdasarkan infromasi yang tepat, akurat, dan benar. Pers juga berhak mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," tukasnya.

Di saat yang bersamaan, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung juga mengkritik jurnalis yang tidak profesional bekerja. AJI mengingatkan jurnalis untuk bekerja dengan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan jurnalis Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

“Jurnalis harus bekerja profesional dan mengedepankan kepentingan publik. Jangan berlebihan memburu hal-hal yang sensasional tanpa substansi masalah yang penting bagi publik," ujar Erick.

Berkaitan dengan sikap Ahok tersebut AJI Jakarta menyatakan sikap yaitu pertama menentang sikap Ahok yang mengusir jurnalis liputan di Balai Kota. Tindakan Ahok mengusir jurnalis menunjukkan dia tidak profesional menghadapi jurnalis.

Kedua, bila Ahok keberatan terhadap suatu berita silakan ajukan hak jawab dan hak koreksi ke media yang memuat berita tersebut. Media wajib memuat hak jawab dan koreksi.

Kemudian, Ahok merasa tetap tidak puas dengan hak jawab dan hak koreksi yang telah dimuat silakan media tersebut ajukan ke Dewan Pers. Biarkan Dewan Pers yang menilai apakah media tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.

Terakhir mengingatkan jurnalis untuk bekerja profesional dengan memegang teguh kode etik jurnalistik.
(whb)
Berita Terkait
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
Ahok Kebanjiran Pertanyaan...
Ahok Kebanjiran Pertanyaan Soal Apikasi Jangkau Besutannya
Kaesang soal Ahok Mundur...
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komut: Dari TKN Banyak Kok
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
5 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved