Polda Bali Tetapkan Aipda IKA Tersangka Pencabulan Gadis 17 Tahun

Jum'at, 17 Juni 2016 - 16:49 WIB
Polda Bali Tetapkan...
Polda Bali Tetapkan Aipda IKA Tersangka Pencabulan Gadis 17 Tahun
A A A
DENPASAR - Aipda IKA, oknum anggota Polres Klungkung, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap BW (17). Penetapan Aipda IKA sebagai tersangka ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban yang menunjukkan bahwa ada peristiwa tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto di Polda Bali, Denpasar, Jumat (17/6/2016).

"Hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka telah melanggar kode etik kepolisian dan melanggar Pasal 76 e jo 82 dan atau Pasal 76 d jo Pasal 81 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 sebagai Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman di atas lima tahun," ujarnya.

Pihaknya mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban. Pemeriksaan terhadap korban agak lama melihat kondisi psikologisnya.

"Kita sudah bisa menetapkan oknum dari kepolisian yang merupakan anggota Polres Klungkung sebagai tersangka dalam kasus pencabulan."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2124 seconds (0.1#10.140)