Penculikan Mahasiswi Stikes Yogya Bermotif Ekonomi

Rabu, 15 Juni 2016 - 15:50 WIB
Penculikan Mahasiswi Stikes Yogya Bermotif Ekonomi
Penculikan Mahasiswi Stikes Yogya Bermotif Ekonomi
A A A
YOGYAKARTA - Motif ekonomi menjadi pendorong aksi nekat Muhammad Z menyekap dan memeras keluarga teman sekolahnya Henny Retno Gumilar. Lelaki kelahiran Subang, Jawa Barat tersebut mengaku tepaksa karena menganggur.

Kepala Subdit I Keamanan Negara Direskrimum Polda DIY AKBP GM Saragih menyebut, hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang diketahui beralamat di Desa Sidomilyo, Wonoasri, Madiun Jawa Timur, diketahui perlaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Pelaku ini pengangguran. Saat ini motifnya ekonomi, tetapi masih didalami,” katanya, kepada wartawan, Rabu (15/6/2016).

Sementara itu, korban Henny Retno Gumilar yang diketahui masih menyelesaikan pendidikan di Stiker Aisyiah Gamping, Sleman, tercatat merupakan pribadi yang cukup polos. Sehingga, meski baru saja bertemu setelah berpisah cukup lama, korban bisa langsung percaya kepada pelaku.

Bahkan, ajakan untuk mencari orang pintar atau dukun dilakukan pelaku hanya melalui pesan singkat. Keduanya berjanji bertemu di Prambanan, untuk kemudian bepergian ke Semarang dan mencari orang pintar.

“Korban ini sangat polos, sehingga mudah diperdaya oleh pelaku. Hingga akhirnya disekap dan ditakut-takuti, sehingga pelaku leluasa mengancam keluarga korban dengan meminta uang tebusan," tambah Saragih.

Terpisah, Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menyebut, masyarakat harus belajar dari kasus penculikan dan pemerasan yang berhasil diungkap oleh jajaran Direskrimum Polda DIY tersebut.

"Pergaulan anak, meski sudah dewasa, tetap harus diperhatikan sehingga tidak mudah terjerumus ke tindakan negatif. Aksi penculikan ini dilakukan oleh orang yang sudah dikenal sebelumnya," tandasnya.

Sebelumnya, jajaran Direskrimum Polda DIY mengungkap aksi penculikan dan pemerasan dengan korban seorang mahasiswi warga Banguntapan, Bantul. Pengungkapan tersebut cukup cepat, karena hanya berlangsung satu hari setelah penculikan itu.

Pelaku penculikan diketahui bernama Muhammad Z dan merupakan teman sekolah korban. Pelaku dijerat Pasal 328 KUHP subsider Pasal 368 KUHP subsider Pasal 333 KUHP tentang Penculikan dan Pemerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6190 seconds (0.1#10.140)