Pemkot Depok Akan Tinjau Ulang 50 Perda

Selasa, 14 Juni 2016 - 20:07 WIB
Pemkot Depok Akan Tinjau...
Pemkot Depok Akan Tinjau Ulang 50 Perda
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Depok mengakui ada sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang perlu dikaji ulang ataupun dievaluasi.

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad menegaskan pihaknya tengah melakukan rekapitulasi Perda yang bakal dievaluasi. Sedikitnya terdapat 50 Perda yang harus ditinjau ulang.

“Baru direkap belum tahu berapa yang ditinjau. Laporan ke saya baru sekitar 50 Perda, kalau jumlah keseluruhan tentu ratusan,” tegasnya di DPRD Depok, Selasa (14/6/2016).

Idris mencontohkan sejumlah Perda memang justru mempersulit perkembangan pembangunan di Depok. Salah satunya dapat mempersulit perizinan dan menekan investor.

“Seperti Perda perizinan di beberapa daerah sangat tidak mempercepat proses perizinan. Izin HO atau izin lingkungan itu masih dalam pro kontra. Izin lingkungan pro kontra, di satu sisi disikapinya kesalahan masyarakat bahwa lingkungan terlalu menekan investor. Di sisi lain menjaga investor jangan semau gue manfaatkan lingkungan,” tegasnya.

Idris mencontohkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga mengatur pengembang harus membangun rumah minimal 120 meter persegi masih harus ditinjau ulang. Revisi Perda baru dapat dilakukan di tahun 2018.

“Perda RTRW akan baru bisa secara UU baru bisa direvisi tahun 2018, 2017 kami ajukan revisi. Apabila itu perlu revisi. Perda itu semangatnya bukan menghambat investor, tetapi menertibkan dan sebagai pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang kurang perhatian,” kata Idris.

Wakil Ketua DPRD Depok Suparyono mengakui ada sejumlah Perda yang harus diperkuat, direvisi ataupun di tinjau ulang. Pasca lebaran, kata dia, anggota DPRD bakal rapat membahas masalah ini.

“Bulan depan habis lebaran baru akan kita bahas. Semangatnya setuju karena memang kita harus mengurangi aturan – aturan yang menghambat sektor investasi dan pelayanan publik agar lebih cepat," katanya.

"Ketika tak dikaji malah terjadi kesemrawutan hukum di daerah. Namun harusnya Presiden menjabarkan 3 ribu juga lebih detail. Jadi kami sebagai DPRD di daerah bisa review kembali. Setiap tahun rata – rata kami hasilkan 15 perda tergantung kebutuhan payung hukum,” tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
THR ASN Kota Depok Sudah...
THR ASN Kota Depok Sudah Dicairkan 100%
Berita Terkini
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
1 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
3 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
3 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
3 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
4 jam yang lalu
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
5 jam yang lalu
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved