Tukang Bubur Perkosa dan Bunuh Gadis Cantik
A
A
A
SUKABUMI - Seorang tukang bubur asal Kampung Sungapan, Desa/Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial DD menjadi tersangka kasus pembunuhan gadis tetangganya sendiri, Angesti Sistiana (20).
Sebelum dibunuh, korban yang kesehariannya bertugas sebagai penjaga warung di dekat pangkalan bubur milik DD ini terlebih dahulu diperkosa. Saat ditemukan tak bernyawa pada akhir pekan lalu, tubuh korban dalam posisi telentang nyaris tanpa busana.
Kasus pembunuhan yang disertai pemerkosaan tersebut terungkap setelah aparat kepolisian Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang tak lain adalah tetangga dan kerabat korban, salah satunya adalah DD.
"Dalam pemeriksaan para saksi, DD mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban," tutur Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur kepada wartawan, Senin (13/6/2016).
Berdasarkan pengakuan DD yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada Senin kemarin, korban dibunuh dengan cara dicekik pada bagian lehernya. Tindakan tersebut dilakukan pada saat tersangka memerkosa korban.
Atas perbuatannya, DD dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 291 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelum dibunuh, korban yang kesehariannya bertugas sebagai penjaga warung di dekat pangkalan bubur milik DD ini terlebih dahulu diperkosa. Saat ditemukan tak bernyawa pada akhir pekan lalu, tubuh korban dalam posisi telentang nyaris tanpa busana.
Kasus pembunuhan yang disertai pemerkosaan tersebut terungkap setelah aparat kepolisian Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang tak lain adalah tetangga dan kerabat korban, salah satunya adalah DD.
"Dalam pemeriksaan para saksi, DD mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban," tutur Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur kepada wartawan, Senin (13/6/2016).
Berdasarkan pengakuan DD yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada Senin kemarin, korban dibunuh dengan cara dicekik pada bagian lehernya. Tindakan tersebut dilakukan pada saat tersangka memerkosa korban.
Atas perbuatannya, DD dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 291 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(zik)