Terlibat Penganiayaan, Tujuh Anggota Bad Squad Diciduk Polisi

Selasa, 14 Juni 2016 - 00:18 WIB
Terlibat Penganiayaan, Tujuh Anggota Bad Squad Diciduk Polisi
Terlibat Penganiayaan, Tujuh Anggota Bad Squad Diciduk Polisi
A A A
DENPASAR - Tujuh orang diciduk polisi lantaran melakukan penganiayaan di empat TKP di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, Denpasar, Bali.

Ketujuh orang itu berinisial KB (16), AH (15), FN (15), KS (16), IP (15), SS (22), dan MA (18). Mereka ditangkap pada 7 Juni 2016.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Lutfi Olot Gigantara mengatakan, tujuh orang itu diamankan lantaran adanya laporan beberapa minggu terakhir tentang tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan alat setrum dan alat lainnya.

"Ketujuh orang ini menyebut kelompok mereka dengan sebutan 'Bad Squad' dan alasan geng motor ini melakukan aksinya lantaran emosi terhadap korban," ujarnya di Denpasar, Senin (13/6/2016).

Para tersangka mengaku mereka melakukan aksinya di empat TKP. Lima pelaku yaitu KB (16), AH (15), KS (16), FN (15), IP (15) pada Senin (13/6/2016) dikembalikan ke orangtuanya. Meski demikian mereka tetap menjalani proses hukum.

Saat ini barang bukti yang diamankan ada bayonet, satu buah gir, tiga stun gun, dua belati, dan satu tombak. "Pengakuan mereka dapat senjata itu mencari sendiri, jadi untuk tameng atau perlindungan diri mereka. Modusnya mereka main trek-trekan setelah itu melukai korban," paparnya.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Meskipun para pelaku ini (ada yang) masih ABG tapi ini sudah tindakan premanisme. Ini harus ditindak tegas," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4257 seconds (0.1#10.140)