Risma Temui Janda Bung Tomo

Senin, 13 Juni 2016 - 19:27 WIB
Risma Temui Janda Bung Tomo
Risma Temui Janda Bung Tomo
A A A
SURABAYA - Kasus pembongkaran rumah eks studio radio perjuangan Bung Tomo, di Jalan Mawar 10, cukup membuat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ekstrasibuk.

Risma mendatangi rumah sekaligus menemui janda Bung Tomo, Hajah Sulistina Sutomo, di Perumahan Kota Wisata, Cibubur.

Ini adalah upaya Risma yang kesekian kali, terkait bangunan cagar budaya (BCB) sebagaimana SK wali kota. Sebelumnya, Kamis 9 Juni 2016, Risma sempat mengundang perwakilan Aliansi Masyarakat Surabaya (AMS) di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tertutup itu, AMS diwakili pengacara gaek Trimoelja D Soerjadi, anggota tim cagar budaya A.H Thony, pemerhati bangunan cagar budaya Nanang Purwoko, Bambang Sulistomo yang merupakan anak Bung Tomo, dan lainnya.

Dari pemkot, selain Wali Kota Risma, ada Sekkota Hendro Gunawan, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang (DCKTR) Eri Cahyadi, Kepala Disbudpar Wiwiek Widayati, serta Kepala Dinas Tanah dan Bangunan Maria Theresia Ekawati Rahayu.

Soal kedatangan Risma ke rumah janda Bung Tomo, dibenarkan Bambang Sulistomo. Ketika dihubungi wartawan, Bambang menyebut Risma ditemani Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Wiwiek Widayati, serta Kabag Humas Pemkot Surabaya Muhamad Fikser.

“Pertemuan sekitar satu jam lebih. Saya juga mendampingi Ibu (Sulistina Sutomo) menerima Bu Wali Kota, dan pejabat pemkot lainnya. Bu Wali Kota menyampaikan soal pemugaran rumah eks radio perjuangan Bung Tomo di Surabaya, dan upaya pemkot menyikapi masalah ini,” terang Bambang Sulistomo, kepada wartawan, Senin (13/6/2016).

Kendati Risma datang menjelaskan masalah yang terjadi pada rumah eks studio radio perjuangan Bung Tomo, Bambang mengaku jika sebelumnya dirinya sudah menceritakan ke Ibunya Sulistina Sutomo.

Cerita Bambang ini disampaikan setelah dia ikut menemui wali kota, pada Kamis lalu. “Ibu (Sulistina) prihatin. Ibu berpesan ke wali kota supaya semua cagar budaya di Surabaya dijaga," terangnya.

Ditambahkan dia, banyak orang yang dulunya tidak ikut berjuang, sekarang ikut bersuara terkait rusaknya bangunan cagar budaya. Intinya, kedatangan Risma untuk menjelaskan bahwa pemkot tidak diam menyikapi hancur dan ratanya eks studio radio perjuangan Bung Tomo.

Keberadaan sosok Risma yang langsung turun tangan ditengarai ada kaitannya dengan kabar yang menyebut rencana Aksi Rakyat Surabaya Menggugat, bersamaan dengan pelaksanaan UN Habitat, pada Juli 2016.

Sebagaimana informasi yang diperoleh, aksi akan dilakukan di beberapa titik, mulai kawasan Bundaran Aloha, Buduran Sidoarjo yang menjadi akses keluar Bandara Internasional Juanda, pintu masuk Kota Surabaya di Bundaran Waru, di Bundaran Dolog, depan Grahadi, dan beberapa titik lain dalam kota.

Aksi yang melibatkan banyak elemen masyarakat itu infonya untuk menunjukkan ke mata dunia melalui peserta UN Habitat dari sekitar 159 negara. Pesan yang disampaikan pelbagai problem kota, termasuk perusakan rumah eks studio radio perjuangan Bung Tomo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota tim cagar budaya Surabaya A.H Thony menceritakan, bahwa saat pertemuan Kamis (9/6/16) lalu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Eri Cahyadi menyebut itu (bangunan rumah radio perjuangan Bung Tomo) bukan bangunan cagar budaya.

Alasannya, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diterbitkan tahun 1975. Sedangkan IMB sebelum tahun 1975, tepatnya tahun 1935 tidak ada. Berkas-berkasnya tidak ada lagi, hilang, seperti penuturan kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Thony menilai, pernyataan Eri Cahyadi itu menguatkan kesan keberpihakan pemkot terhadap pelaku penghancuran bangunan.
“Pernyataan yang menyebut itu bukan bangunan cagar budaya sebagai bentuk upaya pengkaburan. Ini ada kemiripan ketika Sinagoge, tempat peribadatan Yahudi, di Jalan Kayoon dihancurkan," imbuh mantan anggota DPRD Surabaya ini.

Karena rumah radio perjuangan Bung Tomo sudah hancur, Thony mengusulkan supaya di lokasi dibangun plakat keterangan. Materi keterangan tertulis menyebut bangunan itu dibuat tahun berapa, difungsikan untuk apa, dan dihancurkan Jayanata sebagai pemilik lahan sekarang ini.

Sementara itu, pengacara senior Trimoelja D Soerjadi menambahkan, pihaknya tidak mau berprasangka buruk bahwa Wali Kota Tri Rismaharini terlibat tengara kongkalikong. “Bu Risma dalam hal ini tidak tahu," kata Trimoelja.

Keteledoran yang dialamatkan Trimoelja bukan tanpa alasan. “Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang menyebut izin renovasi diterbitkan pihaknya, bukan pembongkaran. Faktanya dibongkar. Yang kita sesalkan, keterangan kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menyebut bangunan yang dibongkar bisa dibangun ulang,” papar Trimoelja.

AMS, menurut Trimoelja, menyambut baik tawaran Tri Rismaharini terkait perlunya digelar seminar. Hasil kajian seminar akan menjadi landasan apakah bangunan rumah radio perjuangan Bung Tomo bisa dibangun kembali dan atau tidak.

“Bahkan wali kota sendiri bersedia menjadi moderator. Janji ini kami tunggu. Kami akan mengirimkan surat tagihan tentang waktu pasti pelaksanaan seminar,” papar Pak Tri, sapaannya.

Selama menunggu waktu pasti seminar, lahan bekas tempat berdirinya radio perjuangan Bung Tomo diputuskan di status quo-kan tanpa batas waktu terlaksananya seminar.

Sambil menunggu seminar, masih kata Trimoelja, AMS juga akan mengkaji kasus pembongkaran bangunan cagar budaya di Yogyakarta yang difungsikan sebagai sekolahan.

Kasus ini berlanjut ke persidangan, bahkan sudah ada putusan hukum. “Pihak pemkot Yogyakarta ikut menuntut, menggugat pelaku pembongkaran. Di Surabaya, pemerintahnya tidak ikut menuntut,” sebut Tri.

Anak mendiang Bung Tomo, Bambang Sulistomo membenarkan status quo akan keberadaan lahan di Jalan mawar dengan puing-puing bangunan. “Soal waktu pasti seminar akan kami tagih ke pemkot,” janji Bambang Sulistomo.

Sebelum seminar digelar, polisi yang sudah mengambil sampling sisa pembongkaran bisa menyampaikan hasil laboratorium. Material yang sudah diambil bisa diuji serat karbon, didukung keterangan saksi-saksi yang tahu keberadaan bangunan rumah radio perjuangan Bung Tomo.

Sementara itu, AMS berkeyakinan pihak kepolisian akan terus memproses laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polrestabes.

“Kami yakin polisi tidak akan main-main soal kasus ini. Ini menjadi perhatian nasional. Sebagai salah satu orang yang melaporkan, saya akan minta surat perkembangan hasil penyidikan setelah Lebaran," timpal Trimoelja, lagi.

Kendati seminar belum terlaksana, pemerhati bangunan cagar budaya Nanang Purwoko berkeyakinan rumah eks radio perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar yang sudah rata dengan tanah merupakan bangunan cagar budaya.

"Kami memiliki salinan gambar rumah mulai tahun 1930, 1935, hingga renovasi tahun 1975," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8470 seconds (0.1#10.140)