Gadis 10 Tahun Dicabuli Disamping Ayahnya

Senin, 13 Juni 2016 - 20:04 WIB
Gadis 10 Tahun Dicabuli...
Gadis 10 Tahun Dicabuli Disamping Ayahnya
A A A
BEKASI - Seorang gadis berusia 10 tahun diduga menjadi korban pencabulan di rumah kontrakan di Kampung Lobak Raya, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ironisnya, korban saat itu tidur bersama ayahnya di kontrakan korban.

Dengan nomer LP/692/86-TB/K/VI/2016/Resta Bekasi itu, , yakni RH alias Aki (38) dilaporkan telah melakukan pencabulan berulangkali di rumah kontrakan keluarga korban. ”Laporan sudah kami terima, kami sedang menyelidiki kasus cabul ini,” ujar Kapolsek Tambun, Kompol Puji Hardi, Senin (13/6).

Puji menjelaskan, kasus dugaan pencabulan ini bisa terungkap lantaran ibu korban yakni Kus baru mengetahui anaknya telah dicabuli berdasarkan pengakuan korban. Mendengar hal itu, keluarga korban melaporkan kepada petugas.

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat pelaku tersebut dilakukan terakhir pada Jumat 27 Mei 2016 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban mengalami kesakitan dan perih dibagian kemaluanya. Saat itu, korban tidur bersama AKI di dalam rumah kontrakan itu.

”Pelaku ini sering tidur bersama dengan korban dan bersama bapaknya juga. Kemudian ibu tidak ikut tidur bersama di dalam kontrakan tersebut. Mungkin, karena rasa sakit dan perih yang dialami korban, korban langsung melapor ke ibunya,” ungkapnya.

Kasi Humas Polsek Tambun, Iptu Tri Mulyono menambahkan, pelaku ini sering menginap di rumah korban dan keluarga korban memang deket dengan pelaku. ”Jadi sebelumnya emang keluarga korban tidak curiga, karena cabul lalu dilaporkan,” tambahnya.

Saat ini, kata dia, korban langsung melakukan visum guna mengetahui tindak pencabulan yang dilakukan pelaku. Sementara pelaku masih belum ditahan dan segera akan diminta keteranganya. ”Masih dalam penyelidikan, pelaku belum kami tahan,” katanya.

Jika pelaku terbukti melakukan pencabulan, maka pelaku akan dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun dan paling sedikit 3 Tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Kembali Marak, Negara...
Kembali Marak, Negara Harus Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Tega!! Guru di Cilincing...
Tega!! Guru di Cilincing Cabuli Anak Didiknya di Kontrakan
Miris! Pelajar SMP Cabuli...
Miris! Pelajar SMP Cabuli Bocah 6 Tahun di Depan Teman-temannya
Kasus Pencabulan Anak...
Kasus Pencabulan Anak di Kepulauan Anambas Melonjak
RPA Perindo Pastikan...
RPA Perindo Pastikan Kawal Kasus Pencabulan Anak di Tangsel hingga Tuntas
Berita Terkini
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
38 menit yang lalu
Pemkot Tangsel Perkuat...
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak untuk Cegah Stunting
46 menit yang lalu
Nurdiansyah Ungkap Dinamika...
Nurdiansyah Ungkap Dinamika Menjelang Musda Demokrat Aceh
1 jam yang lalu
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
2 jam yang lalu
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
2 jam yang lalu
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
2 jam yang lalu
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved