Gadis 10 Tahun Dicabuli Disamping Ayahnya

Senin, 13 Juni 2016 - 20:04 WIB
Gadis 10 Tahun Dicabuli...
Gadis 10 Tahun Dicabuli Disamping Ayahnya
A A A
BEKASI - Seorang gadis berusia 10 tahun diduga menjadi korban pencabulan di rumah kontrakan di Kampung Lobak Raya, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ironisnya, korban saat itu tidur bersama ayahnya di kontrakan korban.

Dengan nomer LP/692/86-TB/K/VI/2016/Resta Bekasi itu, , yakni RH alias Aki (38) dilaporkan telah melakukan pencabulan berulangkali di rumah kontrakan keluarga korban. ”Laporan sudah kami terima, kami sedang menyelidiki kasus cabul ini,” ujar Kapolsek Tambun, Kompol Puji Hardi, Senin (13/6).

Puji menjelaskan, kasus dugaan pencabulan ini bisa terungkap lantaran ibu korban yakni Kus baru mengetahui anaknya telah dicabuli berdasarkan pengakuan korban. Mendengar hal itu, keluarga korban melaporkan kepada petugas.

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat pelaku tersebut dilakukan terakhir pada Jumat 27 Mei 2016 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban mengalami kesakitan dan perih dibagian kemaluanya. Saat itu, korban tidur bersama AKI di dalam rumah kontrakan itu.

”Pelaku ini sering tidur bersama dengan korban dan bersama bapaknya juga. Kemudian ibu tidak ikut tidur bersama di dalam kontrakan tersebut. Mungkin, karena rasa sakit dan perih yang dialami korban, korban langsung melapor ke ibunya,” ungkapnya.

Kasi Humas Polsek Tambun, Iptu Tri Mulyono menambahkan, pelaku ini sering menginap di rumah korban dan keluarga korban memang deket dengan pelaku. ”Jadi sebelumnya emang keluarga korban tidak curiga, karena cabul lalu dilaporkan,” tambahnya.

Saat ini, kata dia, korban langsung melakukan visum guna mengetahui tindak pencabulan yang dilakukan pelaku. Sementara pelaku masih belum ditahan dan segera akan diminta keteranganya. ”Masih dalam penyelidikan, pelaku belum kami tahan,” katanya.

Jika pelaku terbukti melakukan pencabulan, maka pelaku akan dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun dan paling sedikit 3 Tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Kembali Marak, Negara...
Kembali Marak, Negara Harus Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Tega!! Guru di Cilincing...
Tega!! Guru di Cilincing Cabuli Anak Didiknya di Kontrakan
Miris! Pelajar SMP Cabuli...
Miris! Pelajar SMP Cabuli Bocah 6 Tahun di Depan Teman-temannya
Kasus Pencabulan Anak...
Kasus Pencabulan Anak di Kepulauan Anambas Melonjak
RPA Perindo Pastikan...
RPA Perindo Pastikan Kawal Kasus Pencabulan Anak di Tangsel hingga Tuntas
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
1 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
3 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
6 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
6 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
7 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved