12 Ton Bawang Ilegal dari Luar Negeri Diamankan, akan Dijual ke Sumatera
Minggu, 12 Juni 2016 - 06:35 WIB
12 Ton Bawang Ilegal dari Luar Negeri Diamankan, akan Dijual ke Sumatera
A
A
A
PEKANBARU - Aparat Polres Pelalawan, Riau, berhasil menggagalkan upaya pengiriman bawang merah ilegal dari luar negeri. Rencananya, bawang tersebut akan diedarkan di Pulau Sumatera.
Dalam penyergapan ini, polisi mengamankan sebanyak 12 ton bawang merah ilegal. Bawang tersebut diamankan dari dua truk yang sedang melintas.
"Bawang tersebut berasal dari luar negeri. Para sopir tidak bisa menunjukkan dokumen peredaran bawang tersebut," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada wartawan, Sabtu (11/6/2016).
Penangkapan sopir pembawa dua truk bawang merah ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi kalau ada yang akan mengirim bawang ilegal dengan melintasi jalan Lintas Timur Pelalawan menuju arah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Tim Reskrim Polres Pelalawan kemudian mencegat truk BM 8059 FQ dan BG 8220 UF yang sedang berkonvoi. Saat diperiksa, kedua sopir Zulfihendri dan Walmihardi tidak bisa menunjukkan bukti perdagangan bawang merah.
"Pengakuan mereka, bawang tersebut dibawa dari Kota Dumai, Riau, dan akan dijual ke Palembang," kata Guntur.
Terhadap dua sopir polisi tersebut, akan dijerat Pasal 31 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No 16 tahun 1992 tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dalam penyergapan ini, polisi mengamankan sebanyak 12 ton bawang merah ilegal. Bawang tersebut diamankan dari dua truk yang sedang melintas.
"Bawang tersebut berasal dari luar negeri. Para sopir tidak bisa menunjukkan dokumen peredaran bawang tersebut," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada wartawan, Sabtu (11/6/2016).
Penangkapan sopir pembawa dua truk bawang merah ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi kalau ada yang akan mengirim bawang ilegal dengan melintasi jalan Lintas Timur Pelalawan menuju arah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Tim Reskrim Polres Pelalawan kemudian mencegat truk BM 8059 FQ dan BG 8220 UF yang sedang berkonvoi. Saat diperiksa, kedua sopir Zulfihendri dan Walmihardi tidak bisa menunjukkan bukti perdagangan bawang merah.
"Pengakuan mereka, bawang tersebut dibawa dari Kota Dumai, Riau, dan akan dijual ke Palembang," kata Guntur.
Terhadap dua sopir polisi tersebut, akan dijerat Pasal 31 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No 16 tahun 1992 tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
(san)