Tiga Perampok Minimarket Berhasil Diringkus usai Beraksi
Sabtu, 11 Juni 2016 - 13:04 WIB
Tiga Perampok Minimarket Berhasil Diringkus usai Beraksi
A
A
A
CIAMIS - Sebuah minimarket Alfamart di Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis Disantroni komplotan perampok Sabtu (11/6/2016) menjelang sahur pukul 02.30 WIB. Pelaku berhasil membawa kabur uang dalam brangkas sebesar Rp24 juta, akan tetapi berselang beberapa jam tiga dari lima pelaku berhasil diringkus Jajaran Polsek Banjarsari yang melakukan pengejaran setelah mendapat kabar adanya aksi perampokan.
Kapolsek Banjarsari Kompol Deny Syarif menuturkan kronologis peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut, ada lima laki-laki tiba di depan Alfamart mengunakan mobil Honda jazz silver. Empat orang kemudian masuk berpura-pura belanja. Tiba-tiba salah seorang pelaku langsung menyekap karyawan minimarket kemudian dipukul hingga diberi strum menggunakan alat penyetruman yang dibawa pelaku.
"Kemudian meminta untuk menunjukan letak brankas dan menyerahkan uang yang ada di dalamnya. Di ruang brankas itu ada juga seorang karyawan yang sedang istirahat kemudian dipukul juga kepalanya. Kemudian brankas dibuka, uangnya diambil dan pelaku langsung melarikan diri ke arah Cilacap," ujarnya Sabtu (11/6/2016) siang saat memberikan keterangan di Ciamis.
Berhasil diringkusnya para pelaku perampokan, menurut Deni lantaran di malam Ramadhan anggota yang disiagakan sebanyak 2/3 kekuatan dari kekuatan yang ada atas instruksi Kapolres. Anggota yang berada di jalan berpatroli mendapat informasi adanya aksi pencurian dengan kekerasan di Alfamart kemudian melaporkan ke kantor Polsek Banjarsari.
Polsek Banjarsari langsung melakukan pengejaran ke arah Cilacap dengan berkoordinsi kepada Polsek-polsek yang dilalui. Akhirnya kendaraan pelaku ditemukan sedang menuju Cilacap.
Diduga ketakutan kendaraan yang dibawa pelaku menabrak rumah warga di wilayah Cilacap.
"Pas dibelokan menabrak garasi rumah warga, kemudian kita melakukan penyergapan memang saat disergap pelaku melakukan perlawanan tetapi berhasil ditangkap tiga orang, dua orang lagi berhasil melarikan diri, masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku melakukan aksinya hanya menggunakan alat penyetrum dan besi. Para pelaku merupakan komplotan, karena mereka berasal dari daerah berbeda Bandung dan Cirebon.
"Saat ini masih pendalaman dan pemeriksaan, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelasnya.
Kata dia, dua korban yang mengalami luka pada bagian pelipis kanan dan kepala bagian belakang akibat pukulan para pelaku. Karyawan Alfamart atas nama Aan Kurniawan (24) dan Anugrah Septian (25) kini telah dibawa ke Puskesmas Banjarsari untuk diberikan perawatan medis.
Kapolsek Banjarsari Kompol Deny Syarif menuturkan kronologis peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut, ada lima laki-laki tiba di depan Alfamart mengunakan mobil Honda jazz silver. Empat orang kemudian masuk berpura-pura belanja. Tiba-tiba salah seorang pelaku langsung menyekap karyawan minimarket kemudian dipukul hingga diberi strum menggunakan alat penyetruman yang dibawa pelaku.
"Kemudian meminta untuk menunjukan letak brankas dan menyerahkan uang yang ada di dalamnya. Di ruang brankas itu ada juga seorang karyawan yang sedang istirahat kemudian dipukul juga kepalanya. Kemudian brankas dibuka, uangnya diambil dan pelaku langsung melarikan diri ke arah Cilacap," ujarnya Sabtu (11/6/2016) siang saat memberikan keterangan di Ciamis.
Berhasil diringkusnya para pelaku perampokan, menurut Deni lantaran di malam Ramadhan anggota yang disiagakan sebanyak 2/3 kekuatan dari kekuatan yang ada atas instruksi Kapolres. Anggota yang berada di jalan berpatroli mendapat informasi adanya aksi pencurian dengan kekerasan di Alfamart kemudian melaporkan ke kantor Polsek Banjarsari.
Polsek Banjarsari langsung melakukan pengejaran ke arah Cilacap dengan berkoordinsi kepada Polsek-polsek yang dilalui. Akhirnya kendaraan pelaku ditemukan sedang menuju Cilacap.
Diduga ketakutan kendaraan yang dibawa pelaku menabrak rumah warga di wilayah Cilacap.
"Pas dibelokan menabrak garasi rumah warga, kemudian kita melakukan penyergapan memang saat disergap pelaku melakukan perlawanan tetapi berhasil ditangkap tiga orang, dua orang lagi berhasil melarikan diri, masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku melakukan aksinya hanya menggunakan alat penyetrum dan besi. Para pelaku merupakan komplotan, karena mereka berasal dari daerah berbeda Bandung dan Cirebon.
"Saat ini masih pendalaman dan pemeriksaan, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelasnya.
Kata dia, dua korban yang mengalami luka pada bagian pelipis kanan dan kepala bagian belakang akibat pukulan para pelaku. Karyawan Alfamart atas nama Aan Kurniawan (24) dan Anugrah Septian (25) kini telah dibawa ke Puskesmas Banjarsari untuk diberikan perawatan medis.
(sms)