Pria Gaek Dua Kali Setubuhi Siswi SD Anak Kerabatnya
Sabtu, 11 Juni 2016 - 10:13 WIB
Pria Gaek Dua Kali Setubuhi Siswi SD Anak Kerabatnya
A
A
A
PONOROGO - Sujianto (55) warga Kecamatan Jenangan, Ponorogo ditangkap Polisi karena diduga menyetubuhi ap kerabatnya sendiri yang masih kelas 6 sekolah dasar. Pria gaek ini telah dua kali menyetubuhi AP di dua tempat yang berbeda.
Menurut Sujianto, peristiwa ini berawal saat korban diajak ke rumahnya sekitar Mei lalu. Kebetulan korban masih memiliki hubungan kerabat dengannya.
Saat itu rumahnya sepi karena keluarga yang lain bekerja di luar rumah. Korban yang masih anak anak dijanjikan akan diberi uang Rp100.000 selanjutnya korban disetubuhi oleh pelaku.
Ternyata pelaku kembali mengulangi perbuatannya korban diajak jalan jalan ke lokasi Wisata Telaga Ngebel sekitar awal Juni.
Di sana korban kembali disetubuhi di salah satu hotel di kawasan wisata tersebut. Usai menyetubuhi, korban juga diberi uang Rp100.000 oleh pelaku.
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Kedua orangtua korban yang tidak terima melapor ke polisi dan pelaku ditangkap di rumahnya.
Kasubag Humas Polres Ponorogo Akp Harijadi mengatakan, setelah menangkap pelaku, polisi juga meminta keterangan korban, orangtuanya dan sejumlah warga lainnya sebagai saksi.
“Kemungkinan pelaku kita dijerat dengan Undangan-undang Perlindungan Anak dan ditahan dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Harijadi, Sabtu (11/6/2016).
Menurut Sujianto, peristiwa ini berawal saat korban diajak ke rumahnya sekitar Mei lalu. Kebetulan korban masih memiliki hubungan kerabat dengannya.
Saat itu rumahnya sepi karena keluarga yang lain bekerja di luar rumah. Korban yang masih anak anak dijanjikan akan diberi uang Rp100.000 selanjutnya korban disetubuhi oleh pelaku.
Ternyata pelaku kembali mengulangi perbuatannya korban diajak jalan jalan ke lokasi Wisata Telaga Ngebel sekitar awal Juni.
Di sana korban kembali disetubuhi di salah satu hotel di kawasan wisata tersebut. Usai menyetubuhi, korban juga diberi uang Rp100.000 oleh pelaku.
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Kedua orangtua korban yang tidak terima melapor ke polisi dan pelaku ditangkap di rumahnya.
Kasubag Humas Polres Ponorogo Akp Harijadi mengatakan, setelah menangkap pelaku, polisi juga meminta keterangan korban, orangtuanya dan sejumlah warga lainnya sebagai saksi.
“Kemungkinan pelaku kita dijerat dengan Undangan-undang Perlindungan Anak dan ditahan dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Harijadi, Sabtu (11/6/2016).
(sms)