DPRD Blitar Protes Penutupan Tempat Karaoke 15 Hari Selama Ramadhan

Jum'at, 10 Juni 2016 - 23:01 WIB
DPRD Blitar Protes Penutupan...
DPRD Blitar Protes Penutupan Tempat Karaoke 15 Hari Selama Ramadhan
A A A
BLITAR - Keputusan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar menutup tempat hiburan karaoke hanya 15 hari selama bulan puasa membuat gusar kalangan legislatif.

Kepala daerah yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar ini dinilai telah mencederai umat Islam.

"Ini sama halnya tidak menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah di bulan Ramadhan," ujar Basuki Rahmad anggota DPRD Kota Blitar dari Partai Keadilan Sejahtera.

Seperti yang sudah-sudah Wali Kota Samanhudi melarang operasional karaoke di bulan puasa.

Bedanya kali ini SE Wali Kota Blitar hanya berlaku mulai 5 Juni-20 Juni 2016. Artinya larangan hanya berlangsung 15 hari.

Selebihnya mulai tanggal 21 Juni-6 Juli 2016 karaoke boleh beroperasi lagi. Yakni mulai pukul 21.00 Wib-24.00 Wib. Basuki mendesak Wali Kota mengkaji ulang SE yang terlanjur terbit.

Sebab meski berlangsung malam hari, karaoke yang satu paket dengan para wanita pemandu lagu itu dinilai berpotensi merusak kekhusyukan bulan Ramadhan. "Dan ini merupakan langkah mundur bila dibandingkan kebijakan sebelumnya," tegas Basuki.

Protes senada dilontarkan anggota legislatif dari PPP. Nuhan Eko Wahyudi menilai 15 hari terakhir bulan puasa justru sebagai detik detik terpenting bulan ramadhan. Sebab di hari terakhir merupakan momentum Nuzulul Qur’an.

"Karenanya penutupan tempat hiburan (karaoke) hendaknya berlaku penuh 30 hari," jelasnya.

Nuhan membandingkan Kota Blitar dengan Surabaya dan Jakarta yang lebih besar. Menurut dia penutupan tempat hiburan di Surabaya dan Jakarta berlaku penuh selama bulan puasa.

"Anehnya Kota Blitar yang lebih kecil justru masih membukanya. Eksekutif harus melakukan evaluasi SE ini," tegasnya.

Semenatara suara berbeda disampaikan anggota DPRD dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Rofiqoh dari PKB mengatakan fraksinya bisa memahami kebijakan SE Wali Kota.
Menurut dia keputusan kepala daerah terkait dengan persoalan ekonomi menjelang lebaran.

"Sebab jika tutup penuh dan banyak pekerja yang menganggur bagaimana mereka memenuhi kebutuhan mereka. Apalagi menjelang lebaran," ujarnya. Kendati demikian Rofiqoh meminta pihak pengelola hiburan untuk tidak seenaknya beroperasi.

Dalam konteks ini mereka harus mengedepankan toleransi dan penghormatan terhadap umat yang beribadah.

"Artinya mereka harus beroperasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Jangan sampai ada yang diam diam beroperasi diluar waktu yang ditentukan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)