KPU Klaim Tak Kesulitan Verifikasi Satu Juta KTP Warga Jakarta
Rabu, 08 Juni 2016 - 19:11 WIB
KPU Klaim Tak Kesulitan Verifikasi Satu Juta KTP Warga Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim tidak kesulitan dengan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mengenai verifikasi faktual terhadap calon perseorangan. Karena, hal itu sudah biasa dilakukan KPU.
"Kesulitan dimana? Biasa saja," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Sumarno saat dihubungi wartawan, Rabu (8/6/2016).
Menurut Sumarno, seharusnya calon independen yang merasa keberatan bisa mengajukan kepada Mahkamah Agung (MA). Namun jika tidak keberatan yang tidak dipermasalahkan.
"Kalau ada diverifikasi untuk datang ke PPS (panitia pemungutan suara), kalau tidak datang ke PPS tidak memenuhi syarat. Bagi calon itu yang memberatkan, kalau keberatan ya mengajukan ke MA. Kalau calon menerima regulasi ya enggak masalah," jelas Sumarno.
Lebih lanjut Sumarno menjelaskan, KPUD memiliki kekuatan tim yang banyak untuk kelurahan yang ada di DKI Jakarta. Hal ini mengenai kesanggupan KPU memeriksa satu juta fotokopi KTP yang dikumpulkan untuk calon independen.
"Iya. Jadi, sensus didatangi satu persatu. Kalau tim kan banyak ada ribuan orang. KPU punya kekuatan kelurahan ribuan orang," katanya.
Sebanyak 144 ribu orang berada di tingkat kecamatan, kelurahan, RT/RW sampai kepada petugas pemutakhiran data terpilih. Tak hanya itu, ada juga petugas tambahan diturunkan tergantung dukungan untuk calon independen.
Sekadar diketahui, dalam hasil revisi UU Pilkada Pasal 48 Ayat 2 hingga 3c menyebutkan ketentuan soal verifikasi faktual pada calon perseorangan. Verifikasi faktual dilakukan lewat metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
Jika tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon di kantor PPS paling lambat tiga hari sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
"Kesulitan dimana? Biasa saja," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Sumarno saat dihubungi wartawan, Rabu (8/6/2016).
Menurut Sumarno, seharusnya calon independen yang merasa keberatan bisa mengajukan kepada Mahkamah Agung (MA). Namun jika tidak keberatan yang tidak dipermasalahkan.
"Kalau ada diverifikasi untuk datang ke PPS (panitia pemungutan suara), kalau tidak datang ke PPS tidak memenuhi syarat. Bagi calon itu yang memberatkan, kalau keberatan ya mengajukan ke MA. Kalau calon menerima regulasi ya enggak masalah," jelas Sumarno.
Lebih lanjut Sumarno menjelaskan, KPUD memiliki kekuatan tim yang banyak untuk kelurahan yang ada di DKI Jakarta. Hal ini mengenai kesanggupan KPU memeriksa satu juta fotokopi KTP yang dikumpulkan untuk calon independen.
"Iya. Jadi, sensus didatangi satu persatu. Kalau tim kan banyak ada ribuan orang. KPU punya kekuatan kelurahan ribuan orang," katanya.
Sebanyak 144 ribu orang berada di tingkat kecamatan, kelurahan, RT/RW sampai kepada petugas pemutakhiran data terpilih. Tak hanya itu, ada juga petugas tambahan diturunkan tergantung dukungan untuk calon independen.
Sekadar diketahui, dalam hasil revisi UU Pilkada Pasal 48 Ayat 2 hingga 3c menyebutkan ketentuan soal verifikasi faktual pada calon perseorangan. Verifikasi faktual dilakukan lewat metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
Jika tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon di kantor PPS paling lambat tiga hari sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
(mhd)