Rampas Kalung Buat Modal Nikah, Hendri Ditangkap saat Resepsi

Selasa, 07 Juni 2016 - 23:57 WIB
Rampas Kalung Buat Modal Nikah, Hendri Ditangkap saat Resepsi
Rampas Kalung Buat Modal Nikah, Hendri Ditangkap saat Resepsi
A A A
PALEMBANG - Impian Hendriyadi (39), warga Danau Calang, Kampung 2, Kecamatan Lais Kabupaten Banyuasin, untuk menikahi istri keempatnya terpaksa kandas.

Sebab, Hendri harus dibekuk aparat Polsek Sukarami tepat di hari pernikahannya, Minggu 5 Juni 2016.

Penangkapan tersebut dilakukan polisi lantaran tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan ini nekat melakukan perampasan kalung dan gelang emas milik korban Saidah (60), yang tak lain bibi tersangka

Diketahui, aksi perampasan yang dilakukan tersangka, berawal Selasa 31 Mei 2016. Saat itu, korban meminta tersangka untuk memijat badan korban yang terasa pegal.

Namun, saat tengah melakukan pemijatan itu, tiba-tiba tersangka langsung merampas kalung emas yang dipakai korban. Tidak hanya itu, tersangka juga meminta gelang yang ada di tangan korban.

Namun, saat itu korban mencoba melawan, sehingga tersangka pun akhirnya membenturkam kepala korban ke dinding dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Mengetahui kejadian tersebut, anak korban akhirnya melaporkan tersangka ke Mapolsek Sukarami.

"Saya terpaksa pak, karena saya tidak tahu lagi mau cari uang buat modal nikah," ungkap Hendri, di Mapolsek Sukarami.

Bahkan, tersangka mengaku jika uang hasil rampasan kalung dan gelang emas seberat sepuluh suku tersebut, dia gunakan untuk biaya nikah dan mahar untuk sang calon istri.

"Saya jual Rp 7,9 juta pak, buat biaya nikah dan sisanya untuk mahar pak," akunya.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Nurhadiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Heri mengatakan jika tersangka berhasil ditangkap usai melakukan resepsi di kediaman istri ketiga tersangka yang berada di daerah kebun bunga Kecamatan Sukarami.

"Kita tangkap ketika tersangka tengah melangsungkan resepsi. Hal ini dikarenakan tersangka yang sering lolos saat dicari di kediamannya. Dan akibat perbuatannya, tersangka akan kita jeray Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6934 seconds (0.1#10.140)