Dua Pelaku Perkosaan Siswi Madrasah Masih Buron

Senin, 06 Juni 2016 - 23:53 WIB
Dua Pelaku Perkosaan Siswi Madrasah Masih Buron
Dua Pelaku Perkosaan Siswi Madrasah Masih Buron
A A A
SEMARANG - Dua pelaku pemerkosaan terhadap SR (12),siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI), (sebelumya diberitakan siswi SD) di Penggaron Semarang, masih buron. Polisi menyebut, dua pelaku itu masih dalam pengejaran.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan dari hasil pemeriksaan termasuk penyidikan tersangka yang sudah ditangkap, pelaku pemerkosaan SR berjumlah 8 orang.

"Yang dua masih kami kejar, belum tertangkap," ungkapnya di Markas Polrestabes Semarang, Senin (6/6/20160.

Dua yang masih buron, salah satunya berinisial NM. Polisi, pada pekan lalu sudah mendatangi beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk di kamar NM.

Sebab, NM ini diduga memungut sejumlah uang kisaran Rp20ribu hingga Rp40ribu dari para pelaku sebagai biaya menyetubuhi SR.

Diketahui, polisi sudah menangkap enam pelaku dan semuanya ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing, JGD (19), IAR (16), MAA (16), RS,(18), WAW (36) dan LAP (19).

Dugaan human trafficking alias Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada insiden itu dikuatkan dengan pengakuan para tersangka. Mereka mengaku membayar sejumlah uang kepada NM.

Terpisah, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang, AKP Kumarsini, menyebut pihaknya masih melengkapi berkas perkara atas para tersangka.

Soal waktu kejadian perkosaan, setelah dicek TKP, Kumarsini mengatakan dilakukan sejak bulan April. Pada laporan awal memang diduga awal Mei. "Masih dalam pemberkasan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, korban yang masih berusia 12 tahun diduga diperkosa 21 pemuda di waktu dan lokasi berlainan.

Ini sesuai laporan awal yang masuk ke Mapolrestabes Semarang dan ditindaklanjuti Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Semarang.

Ternyata, dalam perkembangan penyelidikan dan penyidikan, polisi tidak menemukan unsur perkosaan pada perkara itu. Ternyata, perbuatan itu didasari suka-sama suka, tidak ada unsur paksaan.

Namun, karena korban masih bawah umur, maka masuk ke ranah pidana. Dugaan human trafficking juga mencuat pada insiden ini. Polisi menduga, pada perkara ini ada delapan pelaku, namun baru enam yang berhasil ditangkap.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6591 seconds (0.1#10.140)