Oknum Polisi dan Empat Anggota LSM Tertangkap Bawa Sabu

Senin, 06 Juni 2016 - 19:59 WIB
Oknum Polisi dan Empat...
Oknum Polisi dan Empat Anggota LSM Tertangkap Bawa Sabu
A A A
PALEMBANG - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap enam tersangka yang membawa 20 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Ironisnya, salah seorang tersangka berinisial DNS merupakan anggota Satuan Sabhara berpangkat Brigadir yang bertugas di Mapolres Ogan Ilir (OI).

Selain DNS, petugas juga mengamankan kelima rekan pelaku yang merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial W, R, WH, RD, dan LS.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah mengatakan, penangkapan keenam tersangka berawal saat petugas dari Unit IV Subdit l Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penggerebekan terhadap teman tersangka berinisial AF dan WN yang diduga merupakan pengedar sabu.

Saat tiba di lokasi penangkapan di Jalan Palembang-Betung, Kampung I, Kabupaten Banyuasin, rupanya kedatangan petugas dihalangi oleh keenam tersangka, dengan menggunakan mobil Honda Grand Max warna putih.

Bahkan, keenam tersangka juga sempat mengaku sebagai anggota Intel dari Polda Sumsel. Namun, saat diminta perihal kartu anggotanya, para tersangka tak mampu menunjukkannya.

"Para tersangka mengaku anggota polri. Namun saat diminta kartu identitasnya, mereka tidak bisa menunjukkan. Sempat terjadi keributan antara anggota dan tersangka, sebelum akhirnya mereka diamankan," ungkap Irawan.

Dari tangan tersangka, kata Irawan, pihaknya mengamankan dua paket sedang sabu seberat 20 gram.

"Para tersangka pasti akan kita proses sesuai undang-undang. Sementara untuk, DNS yang merupakan anggota Polri akan diserahkan ke Propam Polda Sumsel," tegas Irawan.

Sementara itu, empat kawanan pengedar narkoba antar provinsi dibekuk aparat Unit VI Satres Narkoba Polresta Palembang.

Keempat tersangka yakni, Agus Salim (29) Jeri Afrika (30); Rizky Kurniawan (34) serta Irsan (30) warga asal Aceh.

Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenanga, Kelurahan Sukojadi Kecamatan, Sukarami, Palembang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu-sabu dengan berat 50,69 gram dan 5,11 gram yang disimpan di dalam kaleng bekas minuman.

Kanit VI Sat Res Narkoba Polresta Palembang Ipda Zulkarnain mengatakan, tertangkapnya pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena seringnya terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut. Mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya melakukan penggrebekan.

"Setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti narkoba dan para tersangka. Untuk sabu-sabu, harganya sekitar Rp50 jutaan," jelas Zulkarnain saat menggelar hasil perkara di Mapolresta.

Menurut keterangan tersangka, kata Zul, sabu tersebut dibawa tersangka yang benama Irsan dari Kota Medan. Dia datang ke Palembang dan membawa sabu itu menggunakan bus AKAP.

"Untuk Agus dan Irsan merupakan warga Aceh, sementara dua tersangka lainnya merupakan warga Palembang. Untuk interograsi awal, sudah dua kali pelaku ini melakukan transaksi sabu-sabu, kita masih terus kembangkan. Para tersangka akan kita jerat Pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, dan 132 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7260 seconds (0.1#10.140)