15 Warga Filipina Jadi Nelayan Ilegal di Pulau Raam Kota Sorong

Minggu, 05 Juni 2016 - 18:30 WIB
15 Warga Filipina Jadi...
15 Warga Filipina Jadi Nelayan Ilegal di Pulau Raam Kota Sorong
A A A
SORONG - Sebanyak 15 warga Filipina yang diduga menjadi nelayan ilegal tanpa dokumen imigrasi tinggal di Pulau Raam, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. Karena belasan warga asing dari Filipina tersebut dikontrak oleh salah satu perusahaan ikan dan dipekerjakan sebagai nelayan.

Menurut Kepala Kelurahan Pulau Raam, Distrik Sorong Kepulauan Abud Bafadal membenarkan di pulau tersebut terdapat sebanyak 15 orang warga negara Filipina.

"Belasan warga Filipina itu bekerja sebagai nelayan di perusahaan ikan milik salah seorang warga setempat," kata Abud Bafadal, Sabtu (04/6/2016).

Menurut Abud Bafadal, keberadaan belasan warga asal Filipina tersebut sudah cukup lama bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Lurah Pulau Raam.

Berdasarkan data yang kami himpun dari masyarakat dan RT setempat bahwa sebagian warga Filipina tersebut sudah memiliki dokumen imigrasi sebagian belum memiliki.

"Kami sudah mendata 15 warga asal Filipina yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Raam tersebut guna ditindak lanjuti ke instansi-instansi terkait," ujarnya.

Dia menambahkan, sejauh ini belum ada laporan belasan warga Filipina tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1106 seconds (0.1#10.140)