Rebut Pistol Polisi, Jambret Ditembak

Jum'at, 03 Juni 2016 - 06:48 WIB
Rebut Pistol Polisi,...
Rebut Pistol Polisi, Jambret Ditembak
A A A
MEDAN - Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Medan Kota terpaksa menghentikan pelarian TL (38), tersangka kasus perampokan dengan timah panas, karena melakukan perlawanan dan berusaha merampas senjata petugas.

“Ketika kita lakukan pengembangan tersangka menyikut anggota dan berupaya kabur,”kata Kapolsek Medan Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Martuasah Tobing, kepada wartawan, Kamis (2/6/2016).

Martuasah menjelaskan, tersangka TL ditangkap atas laporan korban Jeslin Yahito (21), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Subur No 1 C Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

Aksi kejahatan itu dilakukan tersangka di depan rumah korban, saat korban hendak menuju ke mobilnya, pada Rabu 25 Mei 2016, sekitar pukul 08.45 Wib. Tersangka merampas tas jinjing mahasiswi yang berisikan HP, uang dan dokumen penting lainnya.

“Perampasan itu dilakukan tersangka secara spontan, merampas tas korban ketika hendak menaiki mobilnya,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang tersebut.

Dia menambahkan, perampokan itu terungkap setelah pihak kepolisian mengamati rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Setelah sepekan melakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya.

Namun ketika diminta untuk menunjukkan lokasi penadah hasil kejahatannya, tersangka menyikut petugas hingga memar dan hendak merampas senjata lalu berusaha kabur.

Dua kali tembakan peringatan petugas tidak diindahkannya, hingga terpaksa diberi tindakan tegas di kaki kirinya. Martuasah menduga, tersangka merupakan spesialis perampasan dengan cara kekerasan yang sudah berulang kali beraksi di Medan. Sebab, berdasarkan data kepolisian, tersangka sudah pernah mendekam di dalam sel atas kasus yang sama.

“Tersangka ini residivis. Pada tahun 2006 lalu, dia sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama di Polsek Delitua. Tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas/perampokan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
(san)
Berita Terkait
Tabrak Mobil dan Motor,...
Tabrak Mobil dan Motor, 2 Jambret HP di Tangsel Ditangkap Warga
Buka Lomba Digitalisasi...
Buka Lomba Digitalisasi Pasar 2025, Pramono: Copet dan Preman Perlahan-lahan Hilang
Pencopet di Demo Buruh...
Pencopet di Demo Buruh Depan DPR Diamankan
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Jeon Hye Bin Kecopetan...
Jeon Hye Bin Kecopetan Rp177 Juta di Ubud, Puji Polisi dan Jaga Citra Bali
Incar Anak Kecil, 2...
Incar Anak Kecil, 2 Penjambret Handphone di OKU Timur Ditangkap
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
45 menit yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
7 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
7 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
7 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
7 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
8 jam yang lalu
Infografis
25 Drone Kamikaze yang...
25 Drone Kamikaze yang Dioperasikan India Ditembak Jatuh Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved