Rebut Pistol Polisi, Jambret Ditembak

Jum'at, 03 Juni 2016 - 06:48 WIB
Rebut Pistol Polisi,...
Rebut Pistol Polisi, Jambret Ditembak
A A A
MEDAN - Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Medan Kota terpaksa menghentikan pelarian TL (38), tersangka kasus perampokan dengan timah panas, karena melakukan perlawanan dan berusaha merampas senjata petugas.

“Ketika kita lakukan pengembangan tersangka menyikut anggota dan berupaya kabur,”kata Kapolsek Medan Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Martuasah Tobing, kepada wartawan, Kamis (2/6/2016).

Martuasah menjelaskan, tersangka TL ditangkap atas laporan korban Jeslin Yahito (21), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Subur No 1 C Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

Aksi kejahatan itu dilakukan tersangka di depan rumah korban, saat korban hendak menuju ke mobilnya, pada Rabu 25 Mei 2016, sekitar pukul 08.45 Wib. Tersangka merampas tas jinjing mahasiswi yang berisikan HP, uang dan dokumen penting lainnya.

“Perampasan itu dilakukan tersangka secara spontan, merampas tas korban ketika hendak menaiki mobilnya,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang tersebut.

Dia menambahkan, perampokan itu terungkap setelah pihak kepolisian mengamati rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Setelah sepekan melakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya.

Namun ketika diminta untuk menunjukkan lokasi penadah hasil kejahatannya, tersangka menyikut petugas hingga memar dan hendak merampas senjata lalu berusaha kabur.

Dua kali tembakan peringatan petugas tidak diindahkannya, hingga terpaksa diberi tindakan tegas di kaki kirinya. Martuasah menduga, tersangka merupakan spesialis perampasan dengan cara kekerasan yang sudah berulang kali beraksi di Medan. Sebab, berdasarkan data kepolisian, tersangka sudah pernah mendekam di dalam sel atas kasus yang sama.

“Tersangka ini residivis. Pada tahun 2006 lalu, dia sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama di Polsek Delitua. Tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas/perampokan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0900 seconds (0.1#10.140)