Rebut Pistol Polisi, Jambret Ditembak

Jum'at, 03 Juni 2016 - 06:48 WIB
Rebut Pistol Polisi,...
Rebut Pistol Polisi, Jambret Ditembak
A A A
MEDAN - Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Medan Kota terpaksa menghentikan pelarian TL (38), tersangka kasus perampokan dengan timah panas, karena melakukan perlawanan dan berusaha merampas senjata petugas.

“Ketika kita lakukan pengembangan tersangka menyikut anggota dan berupaya kabur,”kata Kapolsek Medan Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Martuasah Tobing, kepada wartawan, Kamis (2/6/2016).

Martuasah menjelaskan, tersangka TL ditangkap atas laporan korban Jeslin Yahito (21), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Subur No 1 C Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

Aksi kejahatan itu dilakukan tersangka di depan rumah korban, saat korban hendak menuju ke mobilnya, pada Rabu 25 Mei 2016, sekitar pukul 08.45 Wib. Tersangka merampas tas jinjing mahasiswi yang berisikan HP, uang dan dokumen penting lainnya.

“Perampasan itu dilakukan tersangka secara spontan, merampas tas korban ketika hendak menaiki mobilnya,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang tersebut.

Dia menambahkan, perampokan itu terungkap setelah pihak kepolisian mengamati rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Setelah sepekan melakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya.

Namun ketika diminta untuk menunjukkan lokasi penadah hasil kejahatannya, tersangka menyikut petugas hingga memar dan hendak merampas senjata lalu berusaha kabur.

Dua kali tembakan peringatan petugas tidak diindahkannya, hingga terpaksa diberi tindakan tegas di kaki kirinya. Martuasah menduga, tersangka merupakan spesialis perampasan dengan cara kekerasan yang sudah berulang kali beraksi di Medan. Sebab, berdasarkan data kepolisian, tersangka sudah pernah mendekam di dalam sel atas kasus yang sama.

“Tersangka ini residivis. Pada tahun 2006 lalu, dia sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama di Polsek Delitua. Tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas/perampokan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
(san)
Berita Terkait
Tabrak Mobil dan Motor,...
Tabrak Mobil dan Motor, 2 Jambret HP di Tangsel Ditangkap Warga
Buka Lomba Digitalisasi...
Buka Lomba Digitalisasi Pasar 2025, Pramono: Copet dan Preman Perlahan-lahan Hilang
Pencopet di Demo Buruh...
Pencopet di Demo Buruh Depan DPR Diamankan
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Jeon Hye Bin Kecopetan...
Jeon Hye Bin Kecopetan Rp177 Juta di Ubud, Puji Polisi dan Jaga Citra Bali
Incar Anak Kecil, 2...
Incar Anak Kecil, 2 Penjambret Handphone di OKU Timur Ditangkap
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
51 menit yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
3 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
3 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
4 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved