Polres Deli Serdang Sita 5.000 Kg Bawang Merah Ilegal
A
A
A
DELI SERDANG - Polres Deli Serdang berhasil menggagalkan penyelundupan 5.000 kilogram (kg) bawang merah diduga ilegal. Bawang merah ilegal dari India itu diangkut dengan truk colt diesel warna merah BK 9433 YJ, Sabtu (28/5/2016) di Jalan Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis.
Rencananya bawang merah ilegal yang dibawa dari Tanjung Balai ini akan diedarkan ke Padang Bulan, Medan. Selain mengamankan truk dan 5.000 kg bawang merah ilegal, petugas juga mengamankan HS (41), warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan kernet JS (28).
Menurut pengakuan HS, sang sopir, Rabu (1/6/2016), 5.000 kg bawang merah ilegal ini milik Ef (65), warga Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
"Kami hanya disuruh antar ke Padang Bulan dengan upah Rp5 juta. Ini baru yang pertama kali kami antar, kami tidak tahu kalau bawang merah ini ilegal. Kami hanya mengantar," ungkapnya.
Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Da Costa didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa menerangkan bawang merah ilegal ini berasal dari India.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dua orang ini hanya sebagai pengangkut. Saat diamankan petugas, sopir tidak bisa menunjukkan surat kesehatan dari negara asal bawang merah," jelasnya.
Akibat perbuatan itu, kata Kapolres, kedua tersangka melanggar Pasal 31 Jo Pasal 5 huruf a dan c jo Pasal 6 huruf a dan c UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta," tegas Robert.
Rencananya bawang merah ilegal yang dibawa dari Tanjung Balai ini akan diedarkan ke Padang Bulan, Medan. Selain mengamankan truk dan 5.000 kg bawang merah ilegal, petugas juga mengamankan HS (41), warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan kernet JS (28).
Menurut pengakuan HS, sang sopir, Rabu (1/6/2016), 5.000 kg bawang merah ilegal ini milik Ef (65), warga Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
"Kami hanya disuruh antar ke Padang Bulan dengan upah Rp5 juta. Ini baru yang pertama kali kami antar, kami tidak tahu kalau bawang merah ini ilegal. Kami hanya mengantar," ungkapnya.
Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Da Costa didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa menerangkan bawang merah ilegal ini berasal dari India.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dua orang ini hanya sebagai pengangkut. Saat diamankan petugas, sopir tidak bisa menunjukkan surat kesehatan dari negara asal bawang merah," jelasnya.
Akibat perbuatan itu, kata Kapolres, kedua tersangka melanggar Pasal 31 Jo Pasal 5 huruf a dan c jo Pasal 6 huruf a dan c UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta," tegas Robert.
(zik)