Laporan Keuangan Dapat WDP dari BPK, Ini Kata Ahok

Rabu, 01 Juni 2016 - 20:20 WIB
Laporan Keuangan Dapat...
Laporan Keuangan Dapat WDP dari BPK, Ini Kata Ahok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berterima kasih kepada BPK karena telah memberikan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta tahun anggaran 2015.

"Lumayan dapat WDP, terima kasih. Tim BPK yang ini profesional dan terbuka," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, Tim BPK yang memeriksa yaitu dikepalai oleh Anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara ini selalu berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta.

"BPK bikin tim, pas rapat temuannya dijelaskan. Contoh Pajak Bumi Bangunan (PBB), kalau piutang dari pusat yang sudah Rp300 triliun itu jangan dihitung. Itu dikembalikan saja, kalau dihitung kapan mau selesai," jelas Ahok.

Sebelumnya Anggota V BPK-RI Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan untuk anggaran tahun 2015 adalah WDP. Pengecualian itu terdiri dari pertama, pengendalian pengelolaan pendapatan dan piutang PBB pedesaan dan perkotaan belum memadai sehingga ditemukan data-data yang berbeda terkait penerimaan kas atas PBB P2 dan piutang PBB P2 yang dilaporkan pada laporan keuangan. Perbedaan data tersebut belum dapat ditelusuri

Selain itu tagihan pajak kendaraan bermotor juga tidakberdasarkan nilai jual kendaraan bermotor pada tahun turunan pajak. Sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur sehingga pokok dan sanksi denda pajak kendaraan bermotor terlalu rendah.

Kedua, Pemprov DKI Jakarta belum mencatat piutang lainnya yang berasal dari konversi kewajiban pengembang membangun rumah susun menjadi pendapatan uang kepada Pemprov DKI. Juga kewajiban pemegang surat izin kependudukan penggunaan tanah atau SIPPT menyerahkan aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum, pada saat hak tagih tersebut jatuh tempo.

Kebijakan pemberian hak izin tersebut pada pengembang belum mengatur pengukuran nilainya sehingga penerapan yang menyulitkan penagihan. Ketiga, pengendalian pengelolaan aset tetap termasuk aset tanah dalam sengketa masih belum memadai yaitu pencatatan akte tetap tidak melalui siklus satu, akuntansi dan tidak menggunakan sistem hak informasi akuntansi, inventaris aset belum selesai.(Baca: BPK Beri WDP untuk Laporan Keuangan Pemprov DKI 2015)
(whb)
Berita Terkait
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
F-PDIP Sarankan DKI...
F-PDIP Sarankan DKI Ikuti Jejak Ahok Relokasi Warga Kampung Akuarium ke Rusun Rawa Bebek
Ahok, Gibran, dan Risma...
Ahok, Gibran, dan Risma Masuk Bursa Cagub DKI di Internal PDIP
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
50 menit yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
54 menit yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
1 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
1 jam yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
2 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved