Beroperasi Bulan Ramadhan, THM Diberi Tanda Stiker Hijau

Rabu, 01 Juni 2016 - 03:30 WIB
Beroperasi Bulan Ramadhan,...
Beroperasi Bulan Ramadhan, THM Diberi Tanda Stiker Hijau
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membatasi jam buka tempat-tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Jakarta ini. Adapun tempat hiburan malam itu diberikan dua tanda stiker, stiker berwarna merah dan stiker berwarna hijau.

"Nanti, jika ada yang menyalahi aturan, kami bersama Pemerintah melakukan penindakan. Bagi pimpinan industri hiburan, saya minta dia menaati peraturan itu, jadi nanti tempat hiburan ada stiker merah dan hijau. Yang diberi stiker merah itu berarti selama penuh bulan Ramadhan dia tidak boleh membuka usahanya, tapi kalau yang hijau diperbolehkan dengan waktu tertentu," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto di Polda Metro Jaya, Selasa (31/5/2016).

Kapolda mengatakan, pemberlakuan jam buka itu untuk mewujudkan pelaksanaan bulan puasa bagi umat Islam agar berlangsung secara aman, nyaman, dan khidmat.

Maka itu, aturan jam buka itu wajib untuk diikuti para perusahaan industri hiburan malam. Para ormas pun wajib mengikuti instruksi yang diberikan polisi apabila ada ormas yang melihat adanya penyimpangan aturan yang dilakukan tempat hiburan tersebut, untuk dikoordinasikan dengan polisi.

Menurutnya, polisi juga akan mengerahkan anggotanya untuk melakukan pengawasan di tempat-tempat hiburan malam agar aturan itu dapat berjalan sebagaimana seharusnya.

Dia pun sudah menginstruksikan tiap Kapolres di Jakarta ini untuk melakukan patroli, menempatkan anggotanya di tempat hiburan yang sudah diberikan stiker berwarna itu.

Dia pun mengingatkan pada ormas yang ada di Jakarta itu untuk tidak berlaku seenaknya sendiri dan melakukan tindak anarkistis yang sifatnya melanggar hukum apabila menemukan tempat-tempat yang menyalahi aturan itu. Jika itu terjadi, polisi pun akan melakukan tindakan tegas pada pelaku anarkistis tersebut.

"Iyah sudah (briefieng dengan semua Kapolres dan Kapolsek di Jakarta) soal aturan ini. Sehingga, kalau misalnya ada informasi yang kami dapat, tapi tidak ditindak lanjuti yang membuat masyatakat akhirnya melakukan tindakan sendiri, maka Kapolseknya akan saya copot," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jeje Nurjaman yang juga hadir dalam rapat jelang Ramadhan itu menyampaikan surat edarannya tertanggal 19 Mei 2016 yang isinya tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata hiburan.

"Kami bekerja sama dengan polisi untuk bersama-sama menjaga agar aturan ini diikuti oleh semua tempat-tempat industri hiburan yang ada di kota Jakarta ini," paparnya.
(sms)
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved