Kalah Digugat Nelayan, Ahok Sebut Putusan PTUN Belum Inkrah
Selasa, 31 Mei 2016 - 21:43 WIB
Kalah Digugat Nelayan, Ahok Sebut Putusan PTUN Belum Inkrah
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai putusan PTUN yang memenangkan gugatan nelayan itu belum inkrah. Ahok menilai tidak ada masalah dengan reklamasi.
Menurutnya, meskipun sudah inkrah dan akhirnya DKI kalah, reklamasi tetap akan berjalan dengan menggunakan izin sendiri.
"Kita bisa pakai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Putusan PTUN bukan melarang reklamasi loh. Cabut izinnya, kita proses lagi. Kita tinggal cari yang baru, Jakpro mau lagi ga yang baru? Kita bisa lelang yang baru," jelasnya kepada wartawan di Balai Kota DKI, Selasa (31/5/2016).
Menunjuk BUMD, kata Ahok, merupakan hak dirinya lantaran pulau-pulau itu punya DKI. Terpenting, siapapun yang mengelola reklamasi harus membayar kontribusi tambahan.
"Reklamasi tetap jalan, enggak bisa berhenti kalau belum inkrah. Kalau nelayan menang kan bisa gugat mengugat, tunggu waktu saja," ujarnya.
Menurutnya, meskipun sudah inkrah dan akhirnya DKI kalah, reklamasi tetap akan berjalan dengan menggunakan izin sendiri.
"Kita bisa pakai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Putusan PTUN bukan melarang reklamasi loh. Cabut izinnya, kita proses lagi. Kita tinggal cari yang baru, Jakpro mau lagi ga yang baru? Kita bisa lelang yang baru," jelasnya kepada wartawan di Balai Kota DKI, Selasa (31/5/2016).
Menunjuk BUMD, kata Ahok, merupakan hak dirinya lantaran pulau-pulau itu punya DKI. Terpenting, siapapun yang mengelola reklamasi harus membayar kontribusi tambahan.
"Reklamasi tetap jalan, enggak bisa berhenti kalau belum inkrah. Kalau nelayan menang kan bisa gugat mengugat, tunggu waktu saja," ujarnya.
(ysw)