Wanita yang Mengaku Jaksa Ternyata Eks Pegawai TU Kejaksaan
A
A
A
Lastiaty (30) yang mengaku jaksa Kejari Makassar saat ditangkap Satreskrim Polres Polman karena berbuat mesum di hotel, ternyata hanya bekas pegawai Tata Usaha di Kejari Takalar. Wanita ini pun telah dipecat tidak terhormat karena indisipliner sejak 2014 lalu.
Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman mengungkapkan melakukan penelusuran data dan identitas pelaku yang mengaku bawahannya di Kejari Makassar sesaat setelah menerima informasi pengakuan tersebut. Dan setelah dicek, yang bersangkutan bukan merupakan jaksa dan sudah dipecat.
"Pengakuan Lastiaty sebagai seorang jaksa adalah pengakuan yang tidak benar dan menyesatkan," tukas Deddy di Kantor Kejati Sulsel, Senin (30/5/2016).
Deddy menyatakan, walau pernah bertugas di Kejari Makassar sebelum dipindah ke Kejari Takalar, Lastiaty sudah tidak memiliki sangkutan dengan Korps Adhyaksa. Oleh sebab itu Deddy meminta agar penegakan hukum dapat dilakukan terhadap Lastiaty.
"Silahkan proses. Kalaupun memang ada jaksa yang juga melakukan hal demikian juga kami minta diambil langkah tegas," tambah Deddy.
Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman mengungkapkan melakukan penelusuran data dan identitas pelaku yang mengaku bawahannya di Kejari Makassar sesaat setelah menerima informasi pengakuan tersebut. Dan setelah dicek, yang bersangkutan bukan merupakan jaksa dan sudah dipecat.
"Pengakuan Lastiaty sebagai seorang jaksa adalah pengakuan yang tidak benar dan menyesatkan," tukas Deddy di Kantor Kejati Sulsel, Senin (30/5/2016).
Deddy menyatakan, walau pernah bertugas di Kejari Makassar sebelum dipindah ke Kejari Takalar, Lastiaty sudah tidak memiliki sangkutan dengan Korps Adhyaksa. Oleh sebab itu Deddy meminta agar penegakan hukum dapat dilakukan terhadap Lastiaty.
"Silahkan proses. Kalaupun memang ada jaksa yang juga melakukan hal demikian juga kami minta diambil langkah tegas," tambah Deddy.
(sms)