Perkosa Anak Angkat di Hutan, Pria Ini Diringkus
A
A
A
KEFAMENANU - Yanesius Kefi (45) warga Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, (TTU), Nusa Tenggara Timur tega memperkosa MI anak angkatnya yang masih berusia 15 tahun. Kejadian itu terungkap saat Damianus Subun, (44) orangtua korban mendatangi kantor Polsek Biboki Selatan dan melaporkan kejadian yang menimpa MI yang masih duduk di bangku SMP.
Sesuai keterangan yang dilaporkan di kantor Polsek, disebutkan bahwa pada Kamis 19 Mei 2016 lalu, sekira pukul 08.00 Wita, Yanesius mengajak korban pergi ke Oetune yang berbatasan dengan Oebelo dengan maksud mengumpulkan batu untuk dijual.
"Saat itu pelaku mengajak melakukan hubungan badan namun korban menolak sehingga pelaku mengancam dengan menggunakan parang. Sehingga korban merasa takut dan hanya diam saja," ungkap Kapolres TTU, AKBP Robby M Samban, Minggu (29/5/2016).
Dikatakan Robby, usai kejadian yakni pada hari Kamis 19 Mei 2016 yang lalu korban tidak berani menceriterakan kejadian ini kepada orangtuanya karena takut dan barulah pada hari Sabtu, 28 Mei 2016 dilaporkan di Polsek Biboki Selatan.
Sesuai informasi yang dihimpun sebelumnya, diketahui. Korban tinggal bersama pelaku sejak umur 2 tahun karena kedua orang tua korban telah pisah (cerai) dan kedua orang tua korban telah menikah lagi dan tinggal di tempat yang berlainan.
"Atas kejadian itu, Yanesius Kefi (45) yang diduga sebagai pelaku telah ditahan di kantor Polsek Biboki Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut sesuai laporan Damianus Subun terhadap dirinya," jelas Robby.
Sesuai keterangan yang dilaporkan di kantor Polsek, disebutkan bahwa pada Kamis 19 Mei 2016 lalu, sekira pukul 08.00 Wita, Yanesius mengajak korban pergi ke Oetune yang berbatasan dengan Oebelo dengan maksud mengumpulkan batu untuk dijual.
"Saat itu pelaku mengajak melakukan hubungan badan namun korban menolak sehingga pelaku mengancam dengan menggunakan parang. Sehingga korban merasa takut dan hanya diam saja," ungkap Kapolres TTU, AKBP Robby M Samban, Minggu (29/5/2016).
Dikatakan Robby, usai kejadian yakni pada hari Kamis 19 Mei 2016 yang lalu korban tidak berani menceriterakan kejadian ini kepada orangtuanya karena takut dan barulah pada hari Sabtu, 28 Mei 2016 dilaporkan di Polsek Biboki Selatan.
Sesuai informasi yang dihimpun sebelumnya, diketahui. Korban tinggal bersama pelaku sejak umur 2 tahun karena kedua orang tua korban telah pisah (cerai) dan kedua orang tua korban telah menikah lagi dan tinggal di tempat yang berlainan.
"Atas kejadian itu, Yanesius Kefi (45) yang diduga sebagai pelaku telah ditahan di kantor Polsek Biboki Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut sesuai laporan Damianus Subun terhadap dirinya," jelas Robby.
(sms)