Perppu Kebiri Diteken Presiden, Ini Tanggapan Keluarga Enno Parihah

Kamis, 26 Mei 2016 - 11:42 WIB
Perppu Kebiri Diteken...
Perppu Kebiri Diteken Presiden, Ini Tanggapan Keluarga Enno Parihah
A A A
SERANG - Arif Fikri yang juga ayah Enno Parihah menanggapi ditekennya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak oleh Presiden Joko Widodo.

"Perppu itu baik, bagus untuk memberikan efek jera bagi pelaku, dan membuat siapa pun yang akan melakukan tindakan kejahatan seksual pikir-pikir dengan hukuman yang akan dihadapi," kata Arif, kepada sindonews, Kamis (26/5/2016).

Terkait dengan para pelaku pembunuh dan pemerkosa karyawati PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, keluarga menginginkan hukuman untuk ketiga pelaku sesuai dan setimpal dengan perbuatannya.

"Perbuatan pelaku ini sudah tidak patut dihukum ringan, hukuman yang pantas tidak hanya kebiri, harus dihukum mati, tidak hanya keluarga, warga sini, tapi masyarakat Indonesia juga pasti setuju," tegasnya.

Dengan adanya, perppu tersebut, lanjut Arif, dapat membentengi anak-anak dari tindakan kekerasan sesksual dibarengi dengan kekejaman dan sadisme.

"Nantinya tidak lagi ada korban kejahatan seperti Enno. Saya juga minta doanya dari masyarakat indonesia buat Enno agar diterima disisiNya," ujarnya.

Di dalam Perppu terdapat poin pemberatan pidana, berupa ditambah 1/3 ancaman pidana, (hukuman) mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Perppu tersebut juga mengatur sanksi tambahan lain berupa pengumuman identitas, kebiri kimia dan pemasangan deteksi elektronik bagi pelaku.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8665 seconds (0.1#10.140)