Kini Pelat Kendaraan B di Tangerang Jadi A

Rabu, 25 Mei 2016 - 08:28 WIB
Kini Pelat Kendaraan...
Kini Pelat Kendaraan B di Tangerang Jadi A
A A A
SERANG - Pelat kendaraan yang berada di naungan Polresta Tangerang, resmi berganti dari B menjadi A. Pergantian pelat nomor berlaku bagi kendaraan baru dan kendaraan yang memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Pergantian kode wilayah ini berlaku sejak kemarin, untuk kendaraan baru atau kendaraan yang telah mengalami perpanjangan STNK," kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten AKBP Tri Julianto Djatiutomo, Selasa (25/5/2016).

Dia menjelaskan, pergantian kode wilayah ini berlangsung secara bertahap. Kendaraan yang belum melakukan pergantian STNK masih akan menggunakan kode wilayah B seperti sebelumnya.

"Petunjuk pelaksanaan sistem penomoran kendaraan bermotor diatur lebih jauh melalui Surat Kapolda Banten Nomor: Kep/175/V/2016 tentang Sistem Penomoran Kendaraan Bermotor," terangnya.

Perubahan juga terjadi pada pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) wilayah Samsat Balaraja akan dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Banten. "Untuk pembayaran pajak kendaraan tetap dilakukan di Samsat Balaraja," jelasnya.

Selain terjadi perubahan pada kode wilayah di depan nomor kendaraan, perubahan juga terjadi pada kode wilayah di belakang nomor kendaraan. Kode wilayah untuk Kota Serang berurutan dari A hingga D.

Kode wilayah untuk kendaraan di wilayah Kabupaten Serang, yakni E hingga I. Sedangkan kode wilayah Kabupaten Pandeglang dari J hingga M, untuk Kabupaten Lebak dari N hingga Q. Sementara untuk Kota Cilegon menggunakan kode wilayah dari R hingga V, dan Kabupaten Tangerang dari V hingga Z.
(san)
Berita Terkait
Pemprov Banten Prioritaskan...
Pemprov Banten Prioritaskan Kesehatan
Gubernur Banten Instruksikan...
Gubernur Banten Instruksikan Kepala Sekolah Menjadi Relawan Covid-19
Sekretariat DPRD Banten...
Sekretariat DPRD Banten Optimis Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
DPRD Banten Restui Langkah...
DPRD Banten Restui Langkah Gubernur Suntik Bank Banten Rp 1,9 Triliun
Demi Cegah Covid-19,...
Demi Cegah Covid-19, Gubernur Banten Sarankan Belanja di Warung Tetangga
Gubernur Banten Andra...
Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025
Berita Terkini
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
8 menit yang lalu
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
18 menit yang lalu
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
1 jam yang lalu
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
1 jam yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
3 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
3 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved