Kini Pelat Kendaraan B di Tangerang Jadi A

Rabu, 25 Mei 2016 - 08:28 WIB
Kini Pelat Kendaraan...
Kini Pelat Kendaraan B di Tangerang Jadi A
A A A
SERANG - Pelat kendaraan yang berada di naungan Polresta Tangerang, resmi berganti dari B menjadi A. Pergantian pelat nomor berlaku bagi kendaraan baru dan kendaraan yang memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Pergantian kode wilayah ini berlaku sejak kemarin, untuk kendaraan baru atau kendaraan yang telah mengalami perpanjangan STNK," kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten AKBP Tri Julianto Djatiutomo, Selasa (25/5/2016).

Dia menjelaskan, pergantian kode wilayah ini berlangsung secara bertahap. Kendaraan yang belum melakukan pergantian STNK masih akan menggunakan kode wilayah B seperti sebelumnya.

"Petunjuk pelaksanaan sistem penomoran kendaraan bermotor diatur lebih jauh melalui Surat Kapolda Banten Nomor: Kep/175/V/2016 tentang Sistem Penomoran Kendaraan Bermotor," terangnya.

Perubahan juga terjadi pada pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) wilayah Samsat Balaraja akan dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Banten. "Untuk pembayaran pajak kendaraan tetap dilakukan di Samsat Balaraja," jelasnya.

Selain terjadi perubahan pada kode wilayah di depan nomor kendaraan, perubahan juga terjadi pada kode wilayah di belakang nomor kendaraan. Kode wilayah untuk Kota Serang berurutan dari A hingga D.

Kode wilayah untuk kendaraan di wilayah Kabupaten Serang, yakni E hingga I. Sedangkan kode wilayah Kabupaten Pandeglang dari J hingga M, untuk Kabupaten Lebak dari N hingga Q. Sementara untuk Kota Cilegon menggunakan kode wilayah dari R hingga V, dan Kabupaten Tangerang dari V hingga Z.
(san)
Berita Terkait
Pemprov Banten Prioritaskan...
Pemprov Banten Prioritaskan Kesehatan
Gubernur Banten Instruksikan...
Gubernur Banten Instruksikan Kepala Sekolah Menjadi Relawan Covid-19
Sekretariat DPRD Banten...
Sekretariat DPRD Banten Optimis Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
DPRD Banten Restui Langkah...
DPRD Banten Restui Langkah Gubernur Suntik Bank Banten Rp 1,9 Triliun
Demi Cegah Covid-19,...
Demi Cegah Covid-19, Gubernur Banten Sarankan Belanja di Warung Tetangga
Gubernur Banten Andra...
Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
16 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
26 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
38 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved