Kini Pelat Kendaraan B di Tangerang Jadi A
A
A
A
SERANG - Pelat kendaraan yang berada di naungan Polresta Tangerang, resmi berganti dari B menjadi A. Pergantian pelat nomor berlaku bagi kendaraan baru dan kendaraan yang memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Pergantian kode wilayah ini berlaku sejak kemarin, untuk kendaraan baru atau kendaraan yang telah mengalami perpanjangan STNK," kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten AKBP Tri Julianto Djatiutomo, Selasa (25/5/2016).
Dia menjelaskan, pergantian kode wilayah ini berlangsung secara bertahap. Kendaraan yang belum melakukan pergantian STNK masih akan menggunakan kode wilayah B seperti sebelumnya.
"Petunjuk pelaksanaan sistem penomoran kendaraan bermotor diatur lebih jauh melalui Surat Kapolda Banten Nomor: Kep/175/V/2016 tentang Sistem Penomoran Kendaraan Bermotor," terangnya.
Perubahan juga terjadi pada pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) wilayah Samsat Balaraja akan dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Banten. "Untuk pembayaran pajak kendaraan tetap dilakukan di Samsat Balaraja," jelasnya.
Selain terjadi perubahan pada kode wilayah di depan nomor kendaraan, perubahan juga terjadi pada kode wilayah di belakang nomor kendaraan. Kode wilayah untuk Kota Serang berurutan dari A hingga D.
Kode wilayah untuk kendaraan di wilayah Kabupaten Serang, yakni E hingga I. Sedangkan kode wilayah Kabupaten Pandeglang dari J hingga M, untuk Kabupaten Lebak dari N hingga Q. Sementara untuk Kota Cilegon menggunakan kode wilayah dari R hingga V, dan Kabupaten Tangerang dari V hingga Z.
"Pergantian kode wilayah ini berlaku sejak kemarin, untuk kendaraan baru atau kendaraan yang telah mengalami perpanjangan STNK," kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten AKBP Tri Julianto Djatiutomo, Selasa (25/5/2016).
Dia menjelaskan, pergantian kode wilayah ini berlangsung secara bertahap. Kendaraan yang belum melakukan pergantian STNK masih akan menggunakan kode wilayah B seperti sebelumnya.
"Petunjuk pelaksanaan sistem penomoran kendaraan bermotor diatur lebih jauh melalui Surat Kapolda Banten Nomor: Kep/175/V/2016 tentang Sistem Penomoran Kendaraan Bermotor," terangnya.
Perubahan juga terjadi pada pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) wilayah Samsat Balaraja akan dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Banten. "Untuk pembayaran pajak kendaraan tetap dilakukan di Samsat Balaraja," jelasnya.
Selain terjadi perubahan pada kode wilayah di depan nomor kendaraan, perubahan juga terjadi pada kode wilayah di belakang nomor kendaraan. Kode wilayah untuk Kota Serang berurutan dari A hingga D.
Kode wilayah untuk kendaraan di wilayah Kabupaten Serang, yakni E hingga I. Sedangkan kode wilayah Kabupaten Pandeglang dari J hingga M, untuk Kabupaten Lebak dari N hingga Q. Sementara untuk Kota Cilegon menggunakan kode wilayah dari R hingga V, dan Kabupaten Tangerang dari V hingga Z.
(san)